DKI Jakarta Beri Keringanan Retribusi dan Hapus Sanksi untuk UMKM

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan retribusi serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah ibu kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 521 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 10 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus upaya meringankan beban operasional para pelaku UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian pelaku usaha pascapandemi.
Lokasi UMKM yang Terdampak Kebijakan
Insentif ini diberikan kepada berbagai jenis lokasi usaha yang dikelola atau dibina Pemprov DKI Jakarta, meliputi:
Lokasi sementara skala mikro
Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
Lokasi binaan usaha mikro (kios dan los)
Berdasarkan kepgub tersebut, insentif yang diberikan mencakup dua bentuk utama, yaitu pengurangan retribusi untuk tahun berjalan (2025) dan pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun sebelumnya (2024) bagi pelaku usaha yang berada di lokasi yang sama.
Rincian Potongan Tarif Retribusi
Berikut skema lengkap besaran potongan retribusi sesuai dengan kategori lokasi dan luas tempat usaha:
A. Lokasi Sementara Skala Mikro dan Hewan Peliharaan
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 3 data
Luas Tempat Usaha | Tarif Lama | Pengurangan | Tarif Baru |
|---|---|---|---|
≤ 6 m² | Rp 300.000 | 50% | Rp 150.000 |
7–10 m² | Rp 400.000 | 62,5% | Rp 150.000 |
11–15 m² | Rp 500.000 | 70% | Rp 150.000 |
B. Lokasi Sementara Tanaman Hias
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 4 data
Luas Tempat Usaha | Tarif Lama | Pengurangan | Tarif Baru |
|---|---|---|---|
≤ 10 m² | Rp 375.000 | 53,33% | Rp 175.000 |
11–20 m² | Rp 750.000 | 76,67% | Rp 175.000 |
21–30 m² | Rp 1.000.000 | 82,5% | Rp 175.000 |
31–40 m² | Rp 1.300.000 | 86,54% | Rp 175.000 |
C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 4 data
Luas Tempat Usaha | Tarif Lama | Pengurangan | Tarif Baru |
|---|---|---|---|
≤ 6 m² | Rp 450.000 | 44,44% | Rp 250.000 |
7–10 m² | Rp 550.000 | 54,55% | Rp 250.000 |
11–15 m² | Rp 650.000 | 61,54% | Rp 250.000 |
PPIKM | Rp 750.000 | 66,67% | Rp 250.000 |
D. Lokasi Binaan Usaha Mikro
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 2 data
Tipe Usaha | Tarif Lama | Pengurangan | Tarif Baru |
|---|---|---|---|
Kios | Rp 450.000 | 55,56% | Rp 200.000 |
Los | Rp 350.000 | 42,86% | Rp 200.000 |
Proses Otomatis Tanpa Pengajuan Manual
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menegaskan bahwa pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui Retribusi Online Sistem (ROS).
Kebijakan ini akan tercantum langsung dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengajukan permohonan manual.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat membuat pelaku UMKM lebih fokus mengembangkan usaha dan menciptakan dampak ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Dengan berkurangnya beban retribusi, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta mendorong perputaran ekonomi di tingkat komunitas.
Pemprov mengimbau para pelaku UMKM untuk memastikan data dan lokasi usaha telah terdaftar secara resmi di sistem retribusi daerah, agar proses pengurangan tarif berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta atau menghubungi Dinas PPKUKM melalui kanal layanan daring.
