DKI Jakarta Siapkan MoU Penerapan Uji Emisi dengan Tangerang dan Bekasi

5 Juli 2022 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menguji emisi kendaraan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menguji emisi kendaraan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan uji emisi bersama pemerintah kota Tangerang dan Bekasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan salah satu langkah untuk menyikapi perubahan iklim yang disebabkan gas emisi kendaraan bermotor.
“Kami dalam waktu dekat akan ber MoU dengan kota Bekasi dan Tangerang khusus masalah iklim ini. Kita berkolaborasi dalam penyediaan sarana prasarana untuk iklim ini. Salah satunya kita kerja sama untuk uji emisi,”kata Asep kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7).
Pengendara mobil menunjukkan kartu hasil uji emisi kendaraannya di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Jakarta sendiri memang telah menerapkan kebijakan untuk melakukan uji emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, seluruh mobil penumpang perseorangan dan sepeda yang beroperasi dan melintas di wilayah DKI Jakarta wajib sudah melakukan uji emisi.
Asep menyadari Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan pusat bisnis yang ditopang oleh beberapa kota satelit. Maka dari itu, untuk memaksimalkan aturan tersebut, Asep meminta pemerintah kota di sekitar Jakarta membuat kebijakan yang sama.
ADVERTISEMENT
“Makanya kita berharap juga ke depannya terutama bengkel-bengkel besar yang ada di sekitar Jabodetabek itu juga bisa melakukan hal yang sama,” lanjutnya.
Petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Gedung Asuransi Astra di kawasan TB Simatupang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebagai kota yang mengawali penerapan kebijakan ini, Asep mengatakan pihaknya akan selalu siap untuk membantu wilayah lain yang nantinya juga akan menerapkan uji emisi. Meskipun dalam tahap kerja sama ini baru ada 2 kota yang akan menyepakati MoU.
“Jadi penerapan itu akan kami coba juga ke kota-kota sekitar Jakarta. Sehingga memang diharapkan paling tidak di dua kota tersebut kita mulai bekerja sama, mulai menyamakan, menyatukan persiapan,” tuturnya.
Meskipun Jakarta memang telah menerapkan kebijakan uji emisi lebih dulu, hingga saat ini Pemprov DKI belum memberlakukan sanksi tilang. Sebab, cakupan masyarakat yang sudah melakukan uji emisi masih di bawah target pencapaian.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, sanksi yang baru diberlakukan adalah pemberlakuan tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi, salah satunya adalah parkiran di kawasan IRTI Monas.