Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan alasan mengapa hingga saat ini penerapan tilang uji emisi belum juga diterapkan di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Padahal, aturan mengenai uji emisi ini sudah dikeluarkan pada tahun 2020 lalu lewat Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Ya jadi kalau sanksi tilang kita masih berkoordinasi dengan Polda [Metro Jaya] karena memang kita ketahui bahwa jumlah kendaraan yang diuji emisi juga masih belum banyak, masih sedikit,” kata Kepala DLH Asep Kuswanto kepada wartawan setelah meninjau lokasi RDF mandiri di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Asep memaparkan, baru ada sekitar 649 ribu mobil dan 58 ribu motor yang melakukan uji emisi sejak awal aturan ini diterapkan.
“Itu masih jauh jika dibandingkan total kendaraan yang ada di Jakarta. Makanya kami imbau masyarakat supaya bisa uji emisi walau penindakan belum kita lakukan berupa tilang,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini sanksi yang berlaku bagi pemilik kendaraan yang belum juga melakukan uji emisi adalah penerapan tarif parkir tertinggi (disinsentif) di beberapa tempat.
Namun dalam prosesnya, DLH sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat untuk tidak memberikan izin perpanjangan STNK bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Samsat bekerja sama Pemprov DKI, kami akan mengenakan kendaraan tidak lulus uji emisi maka dalam proses perpanjangan STNK tidak dapat diberikan. Jadi paling enggak efek jera kepada masyarakat itu akan langsung terasa,” jelasnya.
Asep mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terkait jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi atau tidak.
“Kita sudah integrasikan kendaraan mana aja yang belum lulus dan mana yang sudah lulus uji emisi sehingga kita sudah terintegrasi, maka mudah bagi Pemprov DKI untuk melakukan penundaan perpanjang STNK bagi kendaraan belum lulus uji emisi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT