DKI Kejar Potensi Retribusi Rp 48 Triliun dari Proyek Reklamasi

DKI melihat besarnya potensi dana retribusi yang bisa dihasilkan dari proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pemprov memproyeksikan DKI bisa meraup lebih Rp 40 triliun dana retribusi dari pengembang.
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menyebutkan angka retribusi tersebut dengan asumsi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap pulau sebesar Rp 10 juta.
"Pemerintah daerah itu bisa mendapatkan tambahan dana, kalau rata-rata NJOP (Nilai jual objek pajak) Rp 10 juta, maka yang didapat paling konvensional di kawasan yang terbangun itu kita bisa dapatkan Rp 48 triliun," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Djarot melihat dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasiltas untuk warga di pulau-pulau reklamasi. Diketahui, Pemprov memperoleh 5% lahan di pulau reklamasi. "Dengan kewajiban lima persen dari lahan yang terbangun itu dikelola oleh Pemprov. Sehingga, itu bisa digunakan oleh Pemprov untuk membangun dermaga. Itu bisa digunakan untuk membangun rusun. Semuanya itu untuk warga," ujar Djarot.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga menargetkan bisa mempercepat pembangunan proyek tanggul laut dari dana retribusi."Kita bisa lebih mempercepat lagi pembangunan di DKI Jakarta terutama di dalam mengelola lingkungan. Termasuk juga nyambung juga untuk membangun tanggul laut," ujar Djarot.
Oleh sebab itu, Pemprov teguh mempertahankan poin retribusi tambahan 15 % yang dikenakan kepada pengembang yang tercantum pada Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta. Bahkan, Pemprov DKI telah menyurati DPRD DKI untuk meminta melanjutkan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi payung hukum proyek reklamasi.
Namun, saat dihubungi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Bestari Baru menyampaikan poin retribusi tambahan tersebut masih belum dibahas kembali. "Belum bisa ada persetujuan, kan belum dibahas," kata Bestari.
Namun, jelang pencabutan moratorium Pulau C Dan D oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), DPRD berharap Raperda bisa segera dirampungkan. Bestari optimistis Raperda bisa diselesaikan tahun 2017 ini. "Harus selesai," ujar Bestari.
Sebelumnya Kementerian LHK memutuskan akan mencabut moratorium Pulau C Dan D karena menganggap Pemprov DKI dan pengembang telah mengakomodasi 11 poin yang dipersyaratkan KLHK.
Adapun 11 poin yang telah dipenuhi adalah:
1. Menghentikan seluruh kegiatan reklamasi sampai terpenuhinya perintah yang tercantum pada angka 2 hingga 10.
2. Memperbaiki dokumen dan izin lingkungan Pulau C.
3. Membatalkan rencana reklamasi Pulau E.
4. Memperbaiki pengelolaan pasir uruk agar tak melimpas ke perairan.
5. Memberikan data rinci mengenai sumber pasir uruk dan bebatuan yang digunakan, termasuk perizinan pemasok pasir.
6. Melaporkan data rinci sumber dan jumlah pasir uruk serta menyampaikan hasil pengamatan dan pencatatan lapangan dalam laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
7. Membuat outlet channel atau kanal di antara Pulau C dan D.
8. Mengeruk pendangkalan di sekitar Pulau C dan D.
9. Menggunakan turap beton tetrapod untuk membuat turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian sisi timur.
10. Melaksanakan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya kajian dampak reklamasi bagi nelayan.
11. Mengupayakan pengelolaan lingkungan hidup untuk menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan reklamasi.
