Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Tahun ini proses penerimaan siswa sekolah negeri di DKI Jakarta kembali menerapkan sistem zonasi. Kebijakan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang sempat menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Untuk menyikapi banyaknya masyarakat Jakarta yang tidak lolos seleksi untuk masuk sekolah negeri, Plt Kadisdik DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, akan berkoordinasi dengan sekolah swasta.
“Salah satunya kita membangun kolaborasi dengan sekolah swasta,” kata Syaefuloh saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/5).
Syaefuloh tidak menjelaskan kolaborasi apa yang akan dijalin antara Pemprov DKI dengan pihak sekolah swasta.
Disdik DKI juga belum mengeluarkan kebijakan lengkap terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Saat ini Pemprov DKI masih menunggu aturan pusat dari Kemendikbudristek.
“Permendikbud yang baru belum, sementara masih yang lama. Sementara kami Disdik siapkan proses PPDB dan mulai sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta.
Meski aturannya terpusat, penerapan aturan PPDB di setiap provinsi biasanya berbeda, kebijakan ini dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT