Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berencana memanggil dua anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait surat suara tercoblos 01 di Selangor, Malaysia. Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan pemanggilan dilakukan pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Minggu depan sudah mulai. Minggu depan dijadwalkan," ujar Alfitra saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (20/4).
Bawaslu sebelumnya merekomendasikan ke KPU memecat dua anggota PPLN Kuala Lumpur, Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir. Hal tersebut terkait dengan insiden tercoblosnya surat suara.
Alfitra menyebut, jika memang terbukti dua anggota PPLN tersebut melanggar kode etik, maka akan dipecat. Hal tersebut tentunya setelah mengumpulkan bukti.
"Kita sedang melakukan proses peradilan dan kita itu tentu akan memperhatikan dan mengumpulkan fakta-fakta apa yang terjadi. Kalau itu, misal fakta itu benar-benar melanggar kode etik serius, tentunya kami akan memberhentikan tetap dua anggota PPLN itu," terangnya.
Meski begitu, anggota PPLN yang terduga melakukan pelanggaran, akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"DKPP yang akan memberhentikan tetapnya nanti kalau itu terbukti. Harus diklarifikasi dulu. Meski KPU sudah melakukan pemberhentian sementara, kita akan melakukan pengecekan kembali," ucapnya.
Pihak DKPP juga akan mengecek saksi-saksi yang ada. Namun, komunikasi tak semuanya dilakukan secara tatap muka, ada juga melalui video conference.
"Tentunya kita akan cek satu persatu mulai dari Panwas, mulai dari PPLN dan saksi-saksi yang ada," terangnya.
KPU sebelumnya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait insiden surat suara untuk pilpres dan pileg yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Salah satu rekomendasi Bawaslu adalah memecat dua anggota PPLN Kuala Lumpur yakni Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir.
"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU, terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz-Charlton, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT