DKPP: Arief Budiman Diberhentikan sebagai Ketua KPU, tapi Masih Anggota

13 Januari 2021 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari posisinya sebagai Ketua KPU RI dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik pada Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, menjelaskan putusan tersebut bukan berarti Arief tak lagi bertugas di KPU. Pascaputusan, Arief masih sebagai anggota atau komisioner KPU RI.
"Sebagai ketua KPU RI, tetapi tetap sebagai anggota KPU RI," ucap Teguh kepada kumparan, Rabu (13/1).
Meski begitu, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Arief tidak bisa mengajukan banding atau menggugat ke pengadilan putusan tersebut.
"Ya final dan mengikat," tuturnya.
Plt Ketua DKPP Muhammad (tengah) memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad dalam sidang putusan hari ini. Arief dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida Ginting yang saat itu nonaktif karena diberhentikan DKPP, mengajukan gugatan ke PTUN.
Putusan PTUN itu yang membuat Evi kembali menjadi komisioner KPU hingga saat ini. Dasar gugatan Evi kala itu adalah Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Evi sebagai tindak lanjut putusan DKPP.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," ucap Ketua DKPP Muhammad, dalam persidangan.