DKPP Belum Juga Putuskan Dugaan Kecurangan KPU: Tunggu Pleno Terakhir

7 Maret 2023 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
DKPP belum juga menggelar sidang putusan soal dugaan pelanggaran kode etik KPU atas dugaan manipulasi verifikasi parpol peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut perkara yang diadukan anggota KPU Kepulauan Sangihe, Jack Stephen Seba, itu masih menunggu sekali lagi rapat pleno majelis Sidang DKPP.
“Masih nunggu pleno terakhir baru nanti kita jadwalkan persidangan. masih ada pleno lagi, sudah kita plenonkan tapi harus diplenokan lagi, kemudian baru kita jadwalkan persidangan,” kata Heddy Lugito kepada wartawan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (7/2).
Padahal, DKPP telah melaksanakan persidangan ini dua kali pada 8 dan 14 Februari lalu. Sidang selanjutnya adalah sidang putusan. Heddy menyebut DKPP akan segera menyidangkan perkara yang melibatkan 10 tergugat ini.
“Insyaallah, bulan ini. Kalau kita bisa lebih cepat, lebih baik. Ini kan teman-teman (anggota DKPP) baru pada pulang semua dari daerah,” jelas Heddy.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Heddy menyebut DKPP akan melakukan rapat pleno lanjutan. Rapat tersebut untuk mendalami barang bukti dari pihak pengadu. Heddy menyebut pleno lanjutan itu akan dilaksanakan pada minggu ini.
“Pleno terakhir ya bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, yang kita akan kaji. terutama bukti-bukti tambahan, dari Sangihe itu, itu yang akan kita dalami,” pungkasnya.
Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Perkara Dugaan Kecurangan KPU

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.
"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.