DKPP Berhentikan Tetap Komisioner KPU Evi Novida Ginting

18 Maret 2020 19:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Evi Novida tiba di Gedung KPK, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Evi Novida tiba di Gedung KPK, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar Rabu (18/3), Evi dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad, saat membacakan putusan.
Dalam putusan itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Arief Budiman serta Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Komisioner KPU.
Tak hanya itu, Ketua KPU Kalbar, Ramdan bersama Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab masing-masing selaku Komisioner KPU Kalbar juga diberi sanksi peringatan.
Khusus terhadap Evi, DKPP meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti putusan ini maksimal 7 hari.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Penjatuhan sanksi pelanggaran etik ini bukan tanpa alasan. DKPP menilai Komisioner KPU RI dan KPU Kalbar hanya secara parsial memahami dan menindaklanjuti putusan MK terkait suara salah satu caleg DPRD Kalbar. Sehingga, kebenaran perolehan suara terabaikan, merugikan hak-hak konstitusional caleg, serta menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bermakna.
ADVERTISEMENT
Terlebih Evi menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat.
DKPP menyatakan mereka menunjukkan peran sangat signifikan dan dominan dalam penyelesaian masalah penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan Cok Hendri Ramapon.
Kasus ini bermula dari aduan seorang caleg Gerindra nomor urut I untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc. Ia mengadukan adanya penggelembungan suara ke caleg separtainya nomor urut 7, Cok Hendri Ramapon, sebanyak 2.414 suara.
Hendri sudah mengajukan keberatan ke Bawaslu Sanggau. Ia pun menggugat ke MK.
Saat itu, MK memutus ada kekurangan suara terhadap perolehan Hendri di 19 desa di Dapil VI Kalbar sebesar 59 suara. Sehingga suara Hendri bertambah dari 5.325 menjadi 5.384 suara.
ADVERTISEMENT
Suara Hendri setelah disidangkan di MK terbukti lebih besar ketimbang Cok Hendri Ramapon di mana perolehannya berubah dari 6.599 menjadi 4.185 suara.
Namun, KPU hanya mengoreksi suara tanpa menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.
Sengketa tersebut sampai di Bawaslu RI, Bawaslu juga telah menyampaikan kepada KPU RI untuk mengoreksi hasil rapat pleno penetapan anggota DPRD Kalbar Dapil Kalbar VI, namun KPU mengesampingkan rekomendasi Bawaslu itu.