DKPP: Dugaan Kecurangan KPU di Verifikasi Parpol Mungkin Diputus Pekan Ini

DKPP akan segera menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan kecurangan manipulasi verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sangihe..
Ketua DKPP , Heddy Lugito, menyebut akan segera membacakan sidang putusan tersebut setelah majelis DKPP melakukan rapat pleno. Rencananya, sidang tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Kita tinggal bacakan putusannya. Mungkin pekan depan atau pekan ini,” kata Heddy kepada wartawan di gedung DPR, Senin (27/3).
“Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas itu kan biasa,” imbuhnya.
Dalam perkara yang melibatkan 10 tergugat ini, DKPP sudah melakukan persidangan pada 8 dan 14 Februari 2023. Perkara ini dilaporkan oleh pengadu yakni anggota KPU Sangihe, Jack Stephen Seba.
Selain itu, DKPP juga melakukan pleno untuk sidang putusan yang dalam hal ini sebagai tergugat adalah Ketua KPU, Hasyim Asyari, atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap ketua umum partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
“Kita baru pleno putusan minggu ini kayaknya. Habis pleno baru kita sidang putusan. Tinggal itu saja,” ucap dia.

Perkara Dugaan Kecurangan KPU
Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.
Jack Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:
- Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon
- Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi
- Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu
- Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto
- Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan
- Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia
- Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya
- Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung
- Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu
- Anggota KPU RI, Idham Kholik
Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.
"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.