DKPP: Dugaan Kecurangan KPU di Verifikasi Parpol Mungkin Diputus Pekan Ini

28 Maret 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpilih Heddy Lugito menyampaikan konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpilih Heddy Lugito menyampaikan konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DKPP akan segera menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan kecurangan manipulasi verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sangihe..
ADVERTISEMENT
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut akan segera membacakan sidang putusan tersebut setelah majelis DKPP melakukan rapat pleno. Rencananya, sidang tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Kita tinggal bacakan putusannya. Mungkin pekan depan atau pekan ini,” kata Heddy kepada wartawan di gedung DPR, Senin (27/3).
“Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas itu kan biasa,” imbuhnya.
Dalam perkara yang melibatkan 10 tergugat ini, DKPP sudah melakukan persidangan pada 8 dan 14 Februari 2023. Perkara ini dilaporkan oleh pengadu yakni anggota KPU Sangihe, Jack Stephen Seba.
Selain itu, DKPP juga melakukan pleno untuk sidang putusan yang dalam hal ini sebagai tergugat adalah Ketua KPU, Hasyim Asyari, atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap ketua umum partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
ADVERTISEMENT
“Kita baru pleno putusan minggu ini kayaknya. Habis pleno baru kita sidang putusan. Tinggal itu saja,” ucap dia.
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Perkara Dugaan Kecurangan KPU

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.
Jack Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.
"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.