DKPP Gelar Sidang Etik KPUD Pangkajene-Kepulauan soal Kekerasan Lempar Vas Bunga

29 Maret 2023 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu ketua KPU, Hasyim Asyari di ruang sidang DKPP, Senin (27/2). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu ketua KPU, Hasyim Asyari di ruang sidang DKPP, Senin (27/2). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait kekerasan yang terjadi di KPU Pangkajene dan Kepulauan dengan nomor perkara 41-PKE-DKPP/II/2023. Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual pada Rabu (29/3) pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut diadukan oleh sesama anggota KPU Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulsel, bernama Aminah. Sedangkan yang mengadukan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan lainnya yakni Rohani.
“Teradu didalilkan melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka Pengadu dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,” tulis Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam keterangan resmi DKPP, Rabu (29/3).
Akibat kejadian tersebut Pengadu mengalami pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri. Namun, belum diketahui apa motif dari kejadian ini.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Selatan. Sementara itu, Yudia mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
ADVERTISEMENT
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Sidang kode etik ini pun dibuka dan terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup dia.
Selain agenda pemeriksaan sidang, DKPP juga berencana untuk mengadakan pembacaan putusan dari sidang dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/I/2023 atas teradu Ketua dan Anggota KPU Jakarta Barat, 8-PKE-DKPP/I/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo.
Selain itu, ada pula sidang nomor perkara 9-PKE-DKPP/I/2023 dengan teradu Ketua KIP Kota Banda Aceh, serta 12-PKE-DKPP/I/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro. Sidang pembacaan putusan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (29/3) pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT