DKPP Gelar Sidang Gugatan Bawaslu ke KPU soal Akses Silon Caleg Hari Ini

4 September 2023 8:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran dalam pemberian akses terhadap Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Gugatan ini dilayangkan oleh Bawaslu kepada pihak KPU.
ADVERTISEMENT
Bawaslu melaporkan KPU karena menilai akses yang diberikan terhadap Silon terbatas. Sehingga berdampak kepada tugas bawaslu dalam melakukan pengawasan saat tahapan pencalonan caleg.
Selain itu, pihak KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022.
Sidang kode etik ini akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito. Rencananya, sidang akan digelar Senin (4/9) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David dalam keterangannya, Senin (4/9).
Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Selain itu, sidang ini juga akan disiarkan di media sosial DKPP.
ADVERTISEMENT
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan DKPP menjadi tempat yang sah untuk saling mengadu pendapat antar penyelenggara Pemilu.
“Kita bertarung adu pendapat tapi tetap menghargai pendapat. Kami menghargai pendapat KPU dan KPU juga menghargai pendapat Bawaslu. Siapa pemutusnya ya kembali ke DKPP,” ujar dia.
“Ini bukan formalitas, ini benar memang ada masalah. Kalau enggak akan mungkin laporin masalah ini,” sambungnya.
Persoalan akses Silon mencuat usai KPU menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari partai politik pada 1-14 Mei. Bagja mengatakan sudah tiga kali berkirim surat ke KPU. Namun, akses Silon tidak juga diakomodir oleh KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Konferensi pers KPU setelah menerima berkas dokumen perbaikan bakal calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7). Foto: Dok. KPU
Sementara Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU sudah memberikan akses kepada Bawaslu. Ia mengatakan informasi Silon untuk Bawaslu memang terbatas demi kepentingan perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Hasyim menjelaskan, KPU tetap memberikan akses Silon kepada Bawaslu untuk melakukan fungsi pengawasan.
Namun, Bawaslu baru bisa mengakses Silon secara penuh apabila ada temuan atau laporan. Jika tidak ada laporan atau temuan, maka akses dapat digunakan Bawaslu terbatas.
“Karena tugas Bawaslu kan mengawasi, metode kerja Bawaslu itu mengawasi dengan cara ada temuan atau ada laporan. Kalau ada laporan atau ada temuan misal indikasi ijazah palsu, lalu ingin mengetahui informasi itu di Silon pada KPU, ya kami buka,” ujar dia.