DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Manipulasi Verifikasi Parpol, KPU RI Absen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang putusan dugaan manipulasi verifikasi parpol peserta Pemilu pada Senin (3/4).

Sidang putusan ini molor berkali-kali sejak sidang terakhir pada 14 Februari lalu. Sidang kali ini dipimpin oleh Heddy Lugito dan didampingi oleh anggota Majelis Sidang, Dewa Raka Sandi, Dewi Ratna Petalolo, dan J. Kristiyadi.

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Sementara itu, dari pihak teradu, hanya hadir tiga dari sepuluh teradu, di antaranya Meidy Yafeth Tinangon yang merupakan Ketua KPU Provinsi Sulut.

Tak tampak perwakilan KPU RI di sidang putusan, padahal pada sidang pemeriksaan hampir semua komisioner hadir, termasuk ketua Hasyim Asy'ari. Dalam sidang ini, KPU RI yang menjadi teradu adalah Idham Holik.

Sementara dari Pengadu, diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Ibnu Syamsu Hidayat.

Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Perkara Dugaan Kecurangan KPU

Perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.

Jack Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:

  1. Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon

  2. Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi

  3. Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu

  4. Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto

  5. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan

  6. Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia

  7. Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya

  8. Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung

  9. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu

  10. Anggota KPU RI, Idham Kholik

Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.

"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.