DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Manipulasi Verifikasi Parpol, KPU RI Absen
·waktu baca 2 menit

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang putusan dugaan manipulasi verifikasi parpol peserta Pemilu pada Senin (3/4).
Sidang putusan ini molor berkali-kali sejak sidang terakhir pada 14 Februari lalu. Sidang kali ini dipimpin oleh Heddy Lugito dan didampingi oleh anggota Majelis Sidang, Dewa Raka Sandi, Dewi Ratna Petalolo, dan J. Kristiyadi.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Sementara itu, dari pihak teradu, hanya hadir tiga dari sepuluh teradu, di antaranya Meidy Yafeth Tinangon yang merupakan Ketua KPU Provinsi Sulut.
Tak tampak perwakilan KPU RI di sidang putusan, padahal pada sidang pemeriksaan hampir semua komisioner hadir, termasuk ketua Hasyim Asy'ari. Dalam sidang ini, KPU RI yang menjadi teradu adalah Idham Holik.
Sementara dari Pengadu, diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Ibnu Syamsu Hidayat.
Perkara Dugaan Kecurangan KPU
Perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.
Jack Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:
Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon
Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi
Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu
Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto
Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan
Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia
Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya
Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu
Anggota KPU RI, Idham Kholik
Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.
"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.
