DKPP Lanjutkan Sidang Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, pada Selasa (14/2).

Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta mulai pukul 10.00 WIB.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.

Sidang ini terkait dugaan kecurangan selama proses verifikasi partai politik. Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu.

Sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Berikut daftar para teradu:

Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara

  1. Meidy Yafeth Tinangon.

  2. Salman Saelangi.

  3. Lanny Anggriany Ointu.

  4. Lucky Firnando Majanto selaku Sekretaris KPU Sulawesi Utara .

  5. Carles Y. Worotitjan selaku Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulawesi Utara.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe

  1. Elysee Philby Sinadia.

  2. Tomy Mamuaya.

  3. Iklam Patonaung.

  4. Jelly Kantu selaku Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.

  5. Idham Holik selaku Anggota KPU RI

Pihak teradu dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Para teradu ini diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh.

Data itu diubah dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.

Khusus Idham Holik, dia diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertainment Center, Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.

Pihak teradu dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lebih jauh, Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucap dia.