DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman terkait Proses Hukum Evi Ginting

13 Januari 2021 15:12 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah riuh soal vaksinasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) punya agenda sidang putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI Arief Budiman. Dalam putusannya, Arief dinyatakan melanggar etik dan diberhentikan.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," ucap Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.
Dalam putusan itu, Arief dinyatakan diberhentikan hanya dari jabatan ketua KPU. Artinya Ketua KPU bisa dijabat anggota lain dan Arief menjadi komisioner KPU saja.
Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Apa masalahnya?
Perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 itu ternyata buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan DKPP pada 18 Maret. Pengadu dalam perkara ini adalah Jupri.
ADVERTISEMENT
Arief Budiman, dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif sebaga komisioner, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Dalam keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Pengadu, Jupri, juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Isi surat tersebut adalah mengaktifkan lagi Evi sebagai komisioner KPU setelah Presiden Jokowi mencabut Keppres pemberhentiannya, menyusul terbitnya putusan PTUN. Bagi DKPP, putusan PTUN yang membatalkan Keppres pemberhentian Evi, tak serta merta Evi menjadi komisoner KPU lagi.
“Sikap (Arief) tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri dalam sidang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Bahwa keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut UU Pemilu serta menurut Pengadu diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
Dalam sidang, Arief membantah dalil yang disebutkan Jupri. Menurut dia, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Sdri. Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan.
Arief mengungkapkan, dirinya hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI, di mana dukungan moril itu didasarkan pada rasa kemanusiaan semata.
ADVERTISEMENT
Ia mengakui, tak ada tendensi keberpihakan dari dirinya saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief.
Terkait dalil tentang KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Arief menyebut bahwa surat tersebut bukan merupakan keputusan untuk mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020.
Menurutnya, diaktifkannya kembali Evi sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Putusan DKPP final dan mengikat. kumparan meminta tanggapan Arief Budiman atas putusan itu, namun belum merespons.