DKPP Putar Bukti Video Dugaan Kecurangan Pemilu, Sidang Mendadak Tertutup
·waktu baca 4 menit

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, pada Selasa (14/2).
Sidang itu terkait laporan dugaan kecurangan selama proses verifikasi partai politik oleh KPU. Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:
Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon
Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi
Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu
Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto
Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan
Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia
Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya
Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu
Anggota KPU RI, Idham Kholik
Jeck membawa 32 alat bukti dalam sidang ini. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan pihak terkait dan ahli. Kemudian pihak pengadu juga memberikan pertanyaan.
Dalam sidang perdana pekan lalu, Jeck membawa alat bukti video. Namun, video tidak ditampilkan karena ketua majelis sidang menghentikan persidangan dan dilanjutkan hari ini.
“Sebelumnya pengadu melaporkan ada 17 alat bukti, sekarang pengadu menyampaikan 32 alat bukti,” kata Ketua Sidang, Heddy Lugito.
Heddy menyebut, barang bukti yang sudah disiapkan pengadu ini tidak akan diputar seluruhnya dengan alasan efisiensi waktu. Selain itu, sebagian barang bukti yang sudah beredar dan sudah dipelajari DKPP.
“Karena kita sudah nonton alat bukti, jadi yang terkait perkara pokok aduan saja, misalnya rekaman 5 jam, kita pilih saja 2 menit agar tidak berlama-lama,” ujar dia.
Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon, selaku pihak teradu menyosal barang bukti. Menurutnya, barang bukti itu harusnya dihadirkan oleh aparat penegak hukum, bukan dari pengadu.
“Terkait alat bukti elektronik, ada putusan MK 16 alat bukti harus dihadirkan oleh aparat penegak hukum, bukan dari pengadu,” kata Meidy Yafeth.
Akan tetapi, Fadli Ramadhanil, menyanggah pernyataan itu. Menurutnya, sidang ini adalah sidang etik dan bukan sidang pidana.
“Ini bukan sidang pidana, ini sidang etik, semua informasi yang masuk itu ke posko dugaan kecurangan untuk membuka dugaan kecurangan,” kata Fadli Ramadhanil.
Sidang Mendadak Tertutup
Namun, ada keberatan dari pihak teradu 9 yakni Kasubag Teknis KPU Sangihe, Jelly Kantu. Jelly merasa psikologisnya akan terganggu jika video ditayangkan dengan sidang yang terbuka.
“Mohon pertimbangan yang mulia. Setelah saya lihat beberapa menit detik dari video tersebut ternyata itu klarifikasi yang dilakukan terhadap saya," kata Jelly saat menyanggah video yang sempat diputar beberapa detik.
"Mohon pertimbangan yang mulia, sebagaimana saya menjawab pada persidangan pertama, tentang kondisi psikologi yang saya alami waktu klarifikasi, apakah bisa pertimbangannya yang mulia agar rekaman klarifikasi ini hanya menjadi konsumsi majelis saja,” tambah dia.
“Itu adalah klarifikasi internal yang kalau diumbar ke publik bagaimana kondisi psikologis saya,” sambungnya.
Ketua sidang mengatakan, kualitas video alat bukti itu kurang baik dan tidak bisa didengarkan. Majelis sidang tidak bisa menangkap isi rekaman video meski pengadu sudah memberikan transkrip video alat bukti.
“Transkrip juga sudah disampaikan ke Majelis. Karena kualitas suaranya juga tidak bagus, tidak jelas, untuk didengarkan di persidangan ini, majelis berkesimpulan transkrip rekaman yang disampaikan oleh pengadu diterima sebagai salah satu bukti di persidangan. Tanpa harus memutar rekaman,” kata Heddy.
Namun kuasa hukum pengadu protes. Sebab sidang etik ini seharusnya terbuka untuk umum. Ia mengusulkan bila video tidak bisa diputar, Majelis Sidang bisa mengubah sidang terbuka menjadi tertutup.
“Kalau kemudian ada kekhawatiran kan Majelis bisa menjadikan persidangan ini persidangan tertutup. Silakan saja diubah menjadi sidang tertutup dan kita bisa putar ini sebagai fakta persidangan,” ucap Fadli.
Sidang kemudian diubah oleh majelis sidang menjadi tertutup. Awak media yang meliput di dalam diminta meninggalkan ruang sidang oleh petugas.
“Sesuai permintaan kuasa pengadu, video ini bisa diputar dalam persidangan tertutup. Petugas tolong di-offkan untuk online (media), pengunjung sidang dipersilakan meninggalkan ruangan,” kata Teddy Lugito.
