DKPP Respons soal Rangkap Jabatan Anggota KPU di Sidang Dugaan Kecurangan KPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu ketua KPU, Hasyim Asyari di ruang sidang DKPP, Senin (27/2). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu ketua KPU, Hasyim Asyari di ruang sidang DKPP, Senin (27/2). Foto: Luthfi Humam/kumparan

DKPP akan menggelar sekali lagi pleno pelanggaran kode etik KPU atas dugaan kecurangan dalam verifikasi parpol peserta Pemilu. Sesuai ketentuan, setelah 2 kali pleno sidang akan masuk tahap putusan.

Dalam sidang itu, pimpinan DKPP ada yang berasal dari pimpinan KPU dan Bawaslu (ex officio). Yaitu Yulianto Sudrajat, sementara dari Bawaslu adalah Puadi.

Ketua DKPP, Heddy Lugito memastikan pihaknya akan tetap independen meski Yulianto ikut mengusut kasus dugaan dengan teradu 10 orang termasuk temannya, Anggota KPU RI Idham Holik.

“Dari dulu sampai sekarang DKPP tetap independen. Keberadaan seorang anggota KPU dan Bawaslu sebagai ex-officio anggota DKPP itu adalah amanat undang-undang,” kata Heddy saat dihubungi kumparan, Selasa (7/4).

kumparan post embed

“Keberadaan mereka tidak akan mempengaruhi independensi DKPP,” tambahnya.

Pihak teradu dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Heddy menyebut DKPP akan segera mengadakan sidang pleno lanjutan untuk segera memutuskan perkara dugaan kecurangan dengan Pengadu Anggota KPU Sangihe, Jack Stephen Seba.

Heddy menyebut, tujuh anggota DKPP termasuk dua ex-officio akan dilibatkan dalam pengambilan suara keputusan. Ia memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam jika nantinya DKPP harus melakukan voting suara untuk memutus perkara tersebut.

“Bagaimana mungkin dua orang bisa mempengaruhi lima orang. Kalau ambil putusan dengan voting, sudah ketahuan siapa yang pemenangnya,”

- Heddy Lugito.

“Memang seperti itu lah komposisi anggota DKPP,” pungkasnya.

Perkara Dugaan Kecurangan KPU

Perkara ini diadukan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba, yang mengaku diintimidasi untuk mengubah hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:

  1. Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon

  2. Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi

  3. Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu

  4. Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto

  5. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan

  6. Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia

  7. Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya

  8. Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung

  9. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu

  10. Anggota KPU RI, Idham Kholik

Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.

"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.

Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan