Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
DKPP Rilis Tingkat KEPP: DIY Tertinggi, Jakarta Terendah
30 Januari 2025 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis indeks kepatuhan etik penyelenggara Pemilu (IKEPP), dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Penilaian dalam menyusun IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi. Yaitu, dimensi Persepsi atas Perilaku Etik (PPE), dimensi Eviden Perilaku Etik (EPE), dan dimensi Pelembagaan Etik Internal (PEI). Skor yang diberikan untuk penilaian etik pada masing-masing dimensi, terbagi dalam lima indikator. Yaitu indikator sangat tidak patuh (0,0-20,0), tidak patuh (20,1-40,0), cukup patuh (40,1-60,0), patuh (60,1 – 80,0), dan sangat patuh etik (80,1-100,0).
Hasil indeks tersebut, ditemukan secara nasional skor gabungan KPU dan Bawaslu mendapat skor 61,72.
“Penilaian tersebut menunjukkan persepsi publik mengkategorikan perilaku etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) masuk pada kategori patuh,” kata Ketua tim ahli IKEPP DKPP, Dr. Nurhidayat Sardini di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis (30/1).
Untuk hasil indeks per provinsi, DKPP menyatakan skor gabungan KPU-Bawaslu tingkat provinsi indeksnya masuk dalam kategori patuh dengan skor 63,03. Meski begitu, apabila dilihat per provinsi, penyelenggara Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi yang terpatuh.
ADVERTISEMENT
Berikut peringkat 10 teratas provinsi terpatuh:
Sementara itu, Jakarta menjadi provinsi yang mendapat skor terendah dalam IKEPP DKPP tersebut. Berikut 10 provinsi dengan skor kepatuhan paling rendah:
“Ada apa dengan DKI sebenarnya? Perasaan ada di depan hidung KPU dan Bawaslu RI, di depan hidung,” tuturnya.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengungkapkan indeks ekspose tersebut memang belum sempurna. Ia menilai, yang paling rawan ada di tingkat kabupaten/kota. Namun, pihaknya baru bisa melakukan riset hingga tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT
”Kajian ini belum sempurna masih banyak kekurangan karena ini pertama kali DKPP melakukan dan membentuk tim, dan masih pada tingkat provinsi, belum menyentuh sampai ke tingkat kabupaten/kota. Padahal pelanggaran etik yang terbesar itu ada di tingkat kabupaten/kota karena jumlahnya paling banyak,” ungkap Heddy.
“DKPP mohon maaf bila ada kekurangan dalam kedalaman studi ini, masih diperlukan eksplanasi yang sangat besar. Tapi paling tidak IKEPP yang sudah kami susun minimal bisa menjadi rambu-rambu,” pungkasnya.