DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI: Ada Kedekatan Pribadi dengan Hasnaeni

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPU yakni Hasyim Asyari.

Hasyim diduga melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni ke Yogyakarta.

“Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang di Gedung DKPP, Senin (3/4).

DKPP menilai bahwa Hasyim terbukti melakukan pertemuan dengan Hasnaeni dan pergi bersama ke Yogyakarta tanpa adanya kepentingan sebagai penyelenggara dan peserta Pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang mengungkap adanya hubungan kedekatan antara Hasyim dengan Hasnaeni.

"Percakapan antara Pengadu dan Teradu dua (Hasyim) menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,"

- Dewi

Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas

Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap Dewi.

"Menimbang dalil pengadu 1 dan pengadu 2 selebihnya DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan," pungkasnya.

Terbukti Jalan Bareng ke Yogya

Anggota DKPP Dewa Raka Sandi mengungkap Hasyim dan Hasnaeni melakukan pertemuan dan perjalanan pada 14 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama pengadu 2 dari Jakarta ke Yogya menggunakan maskapai Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan pengadu 2 (Hasnaeni)," ucap Raka Sandi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers di KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Di Yogya, Hasyim dan Hasnaeni berziarah ke Kumalaningsih, Pantai Parangkusumo, dan Pantai Baron pukul 05.00 WIB untuk melakukan ziarah hingga pada tanggal 19 Agustus 2022.

Raka mengungkap Hasyim sebetulnya punya agenda resmi sebagai Ketua KPU RI untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022.

"Teradu (Hasyim) mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu 2 selaku Ketum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024,".

DKPP menilai, pertemuan Hasyim dan Hasnaeni secara pribadi merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.

"Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu wajib memegang prinsip mandiri agar tidak menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, partisan, dan menolak segala sesuatu yang menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas yang melekat pada diri teradu.

Dalam sidang pemeriksaan secara tertutup sebelumnya yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, Hasyim dilaporkan melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar menyebut tindakan yang dilakukan Hasyim itu secara tidak sesuai moral, khususnya sebagai Ketua KPU.

"Jadi kasus pelecehan ini ada beberapa bukti-bukti WhatsApp dan kita berharap DKPP bisa memutuskan secara adil karena ada 5 komisioner DKPP,” kata Andi seusai sidang tersebut di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (13/3).

“Kalau betul-betul ksatria dan betul-betul dugaan pelecehan seksual ini beliau lakukan sama Ibu Hasnaeni, beliau harus siap mundur dari jabatan ketua KPU,” imbuhnya.

Sementara, Hasyim menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan pelecehan seksual ke Hasnaeni Moein 'Wanita Emas' yang diterbitkan Polda Metro Jaya sebagai salah satu bukti ke DKPP.

Dugaan pelecehan ini dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2022 hingga 3 September 2022. Kasus itu sudah selesai diselidiki polisi. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.