Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pendahulan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN Kuala Lumpur saat Pemilu 2019. Sidang itu digelar di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
Sidang dengan nomor perkara 78-PKE-DKPP/V/2019 dilakukan dengan menggunakan metode video conference. Pihak pengadu dalam sidang ini yakni KPU RI sedangkan pihak teradu yakni Djadjuk Natsir dan Krishna K.U Hannan selaku anggota PPLN Kuala Lumpur.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang hadir dalam sidang mengatakan sidang ini merupakan sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono dan anggota DKPP Idha Budhiati.
"Jadi KPU yang mengadukan PPLN KL ke DKPP atas rekomendasi Bawaslu. Jadi argumen yang disampaikan KPU dalam pengaduan ini semuanya mengutip dari rekomendasi Bawaslu," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Hasyim memaparkan dalam sidang ini majelis hakim mendengarkan seluruh penjelasan baik dari pihak pengadu maupun teradu. Selanjutnya sidang akan digelar 7 hari ke depan dengan masing-masing pihak memberikan kesimpulan perkara.
ADVERTISEMENT
"Sidang ini sidang pertama dalam rangka pemeriksaan tadi itu dan 7 hari ke depan masing-masing teradu diminta untuk memberikan kesimpulan berdasarkan dokumen aduan maupun dokumen jawaban dan fakta-fakta dalam persidangan," ucap Hasyim.
Setelah itu, Hasyim menurutkan DKPP akan menggelar pleno sebelum memutuskan hasil persidangan ini.
"Nanti setelah itu DKPP akan rapat pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti PPLN Kuala Lumpur melakukan pelanggaran kode etik atau tidak," tutup Hasyim.