DKPP soal Private Jet KPU: 59 Kali Dipakai, Sebagian Besar Tak ke Daerah 3T

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi private jet. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi private jet. Foto: Shutter Stock

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada 5 komisioner KPU dan Sekjen KPU terkait penggunaan private jet selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam sidang putusan diketahui penggunaan pesawat jenis Embraer Legacy 650 itu tidak sesuai dengan tujuannya.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pengadaan penyewaan private jet tersebut ialah untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa private jet tersebut sebagian besar tidak digunakan untuk tujuan tersebut.

"Bahwa bahkan di antara 59 kali perjalanan sebagian besar bukan merupakan daerah 3T: tertinggal, terdepan, terluar. Terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai," kata Ratna membeberkan kesimpulan DKPP, Selasa (21/10).

Adapun 59 kali perjalanan tersebut tidak ada yang dipakai untuk distribusi logistik. Private jet itu, kata Ratna, justru dipakai untuk kegiatan yang lain yaitu, monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis KPPS, Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). Foto: DKPP TV

"DKPP menilai tindakan Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 dan Teradu 7 tidak sesuai dengan asas efisien sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum," tutur Ratna.

Dari tujuh teradu dalam perkara tersebut hanya Teradu 6, yakni anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang bebas dari sanksi DKPP. Sebab Betty tidak ikut dalam sidang pleno pembahasan pengadaan sewa private jet. Ia juga tidak menandatangani berita acara pleno tersebut pada 31 Oktober 2023.

collection embed figure

Selama menjalankan tugas monitoring kesiapan logistik Pemilu 2024, Ratna mengatakan, Betty lebih memilih menggunakan pesawat komersil. Maka itu Betty dinilai DKPP tidak melanggar etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

"Merehabilitasi nama baik Teradu Enam Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang untuk Betty, Selasa (21/10).

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.