DKPP Terima 5 Aduan soal Syarat Pencalonan Gibran, 2 Sudah Penuhi Syarat Materiil

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima lima aduan terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dari lima aduan tersebut, dua di antaranya telah memenuhi syarat materiil.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dua aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi administrasi. Sementara, satu aduan lainnya belum memenuhi syarat administrasi.
“Iya, jadi begini, kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi,” kata Dewa di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).
Dewa memastikan seluruh aduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh DKPP.
“Tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat, begitu ya. Jadi pada prinsipnya demikian dan kami selalu memberitahukan kepada para pihak sebagaimana mekanisme yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan, lima aduan tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat.
“Dari berbagai elemen masyarakat ya yang menyampaikan itu, dan informasi tentang itu untuk lembaga mana saja sudah disampaikan oleh DKPP di website DKPP,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut dua aduan yang telah memenuhi syarat materiil, Dewa mengatakan, DKPP akan melimpahkan seluruh aduan ke bagian persidangan setelah tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
“Selebihnya menjadi kewenangan di bagian persidangan untuk melakukan tindak lanjut, begitu,” kata Dewa.
Saat ditanya mengenai laporan yang disampaikan mantan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Advokat Denny Indrayana, Dewa menyebut aduan tersebut masih dalam proses. Ia meminta publik bersabar menunggu.
“Oh, masih dalam proses. Jadi begini, saat ini masih dalam proses ya. Masih dalam proses, mohon bersabar supaya saya juga tidak salah ya. Kebetulan saya adalah koordiv pengaduan. DKPP memastikan tidak ada aduan yang tidak ditindaklanjuti, tetapi terhadap aduan yang memang perlu diperbaiki, harus diperbaiki, gitu,” ucapnya.
Dewa juga tidak merinci identitas pengadu yang laporannya belum memenuhi syarat administrasi. Ia menegaskan, DKPP hanya menyampaikan perkembangan penanganan berdasarkan tahapan yang telah dilalui masing-masing aduan.
“Belum. Saya tidak berbicara spesifik ya, tidak harus ya. Tapi yang kami sampaikan adalah bahwa ada yang sudah memenuhi syarat materiil, ya, dua pengaduan yang siap untuk dilimpahkan ke persidangan. Ada dua yang baru memenuhi syarat administrasi yang masih harus diverifikasi materiil, dan ada satu lagi yang belum memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.
“Setelah itu ya, terkait dengan proses pencalonan lah pada intinya,” sambung dia.
Mengenai kemungkinan seluruh proses pemeriksaan dapat diselesaikan pada pekan ini dan segera disidangkan, Dewa mengatakan DKPP tetap harus mengikuti mekanisme serta tenggat waktu yang telah diatur dalam pedoman beracara.
Ia menegaskan, DKPP tidak akan memaksakan proses penanganan aduan hanya demi mempercepat waktu penyelesaian.
“Kami punya mekanisme ya, karena kalau kita paksakan bisa jadi mereka nggak punya kesempatan. Semua diatur dalam pedoman beracara DKPP. Soal tenggat waktu, soal apa, sudah diatur. Begitu ya. Jadi kami memastikan semua ditindaklanjuti, tapi kami juga harus memastikan bahwa prosedur-prosedur itu harus dilakukan dengan cermat untuk keadilan bagi semua pihak, gitu,” kata Dewa.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya menerima pengaduan terhadap anggota KPU terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Sekarang masih dalam tahap proses verifikasi administrasi,” kata Heddy kepada wartawan, Jumat (9/10).
Heddy mengatakan DKPP menerima pengaduan tersebut pada Kamis (8/10). Ia memastikan laporan itu hanya ditujukan kepada anggota KPU, bukan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat ditanya apakah seluruh anggota KPU diadukan, Heddy menjelaskan ada satu anggota yang tidak masuk dalam daftar teradu.
“Minus Iffa,” katanya.
Enam anggota KPU yang diadukan yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
