DKPP Terima Laporan Tim Hukum RK-Suswono Soal KPU Jakarta Tak Profesional

6 Desember 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito di Kantor KPU Jatim, Kota Surabaya, Kamis (10/10/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito di Kantor KPU Jatim, Kota Surabaya, Kamis (10/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum pasangan nomor urut 1 di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono melaporkan Komisioner KPU Provinsi Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut menyusul dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara dalam gelaran Pilgub Jakarta.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi sebelum diputuskan untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
“Benar. Laporan akan kami proses,” kata Heddy saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
“Mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi material,” lanjutnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan RIDO melaporkan Ketua dan Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), Jakarta Pusat. Foto: Dok. Tim Media Ridwan Kamil
Heddy menyebutkan, proses sidang apabila memenuhi lolos verifikasi nantinya akan digelar sesuai urutan persidangan perkara di DKPP. Waktu persidangan pun belum diketahui apakah akan dilakukan pada saat ini di mana tahapan Pilkada sedang berlangsung atau sesudah tahapan.
“Kalau secara administrasi dan materi memenuhi syarat, baru dijadwalkan sidang, sesuai urutan antrean perkara,” ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sebelumnya, anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar melaporkan Komisioner KPU Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke DKPP karena angka partisipasi pemilih di Jakarta yang rendah. Mereka menilai, angka partisipasi rendah itu terjadi karena penyelenggara pemilu yang tidak profesional.
ADVERTISEMENT
”Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan. KPUD Jakarta seharusnya mampu menjamin pelayanan publik yang baik kepada pemilih. Seperti apa pelayanannya? Tentunya ini terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” kata anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Muslim menyoal partisipasi pemilih di Jakarta Timur. Menurutnya, terjadi ketidakprofesionalan oleh KPU Jakarta Timur dalam mendistribusikan formulir C6 atau formulir undangan kepada pemilih. Imbasnya, menurut Muslim, di setiap TPS banyak pemilih yang tidak memberikan hak suaranya.
“Menurut sampling kami, khususnya di Jakarta Timur itu, rata-rata di beberapa kelurahan partisipasinya hanya 30 persen. Kalau DPT per TPS ada 580 orang, kemungkinan besar ada 300 sampai 400 orang tidak menggunakan hak pilih,” ujar Muslim.
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan RIDO melaporkan Ketua dan Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), Jakarta Pusat. Foto: Dok. Tim Media Ridwan Kamil
Muslim menuding ketidakprofesionalan penyelenggara bukan hanya terjadi di Jakarta Timur. Menurutnya, hal serupa juga mungkin terjadi di daerah lainnya.
Ia mengungkapkan, ada lebih kurang 1,4 juta pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Dia yakin, di antara 1,4 juta pemilih itu ada para pemilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang tidak bisa menggunakan hak suara karena tidak menerima C6.
”Kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih? Kalau pertanyaannya dibalik misalnya kan bisa menggunakan KTP. Sekarang pertanyaannya apakah KPUD sudah melakukan sosialisasi secara baik di lapangan, bahwa andai kata tidak mendapatkan pemberitahuan bisa menggunakan KTP? Kan KPUD harus sosialisasi dengan baik,” tuturnya.