DKPP Verifikasi Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
“Sekarang masih dilakukan verifikasi administrasi dan materi. Belum dijadwalkan sidang. Semuanya masih berproses,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat dihubungi, Rabu (23/4).
Heddy mengatakan sejak tahapan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penetapan hasil suara hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi, DKPP menerima sebanyak 200 perkara laporan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
“Selama empat bulan terakhir pengaduan yang masuk ke DKPP jumlah mencapai 200 perkara. Baru 91 perkara yang dijadwalkan sidang,” ungkapnya.
Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Perkara tersebut dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
Aristo menuturkan, pertemuan pertama antara Hasyim dengan korban ini telah berjalan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut kejadian ini baru diungkap sekarang lantaran khawatir menjadi kontraproduktif karena beririsan dengan pemilu.
“Patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apa pun di sini selain kepentingan korban,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, enggan berkomentar banyak soal laporan ini. Dia menyebut akan bicara pada waktunya.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf,” kata Hasyim melalui keterangannya, Kamis (18/4).