Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DLH DKI Beri Sanksi Pelaku Pembuang Limbah ke Selokan di Cawang UKI
22 November 2022 21:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berhasil mengejar pelaku pembuang limbah tinja di kawasan Hutan Kota Cawang UKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
Pengemudi dan kernet truk tangki tinja bernomor pelat B 9631 UFA itu akhirnya diberikan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000 dan diberikan rekomendasi pencabutan izin ke DPMPTSP DKI Jakarta.
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar lima juta rupiah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11).
Asep menjelaskan, dalam proses pengejaran ini, DLH DKI melalui Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kota Jakarta Timur untuk menyisir dan mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
DLH DKI Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi siapa pemilik truk tinja bernomor pelat B 9631 UFA.
"Tim Bidang PPH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengemudi kendaraan nomor polisi B 9631 UFA atas nama Bapak E, dan berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan," ujar Asep.
Selanjutnya, Tim Bidang PPH mencoba menghubungi pengemudi untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan limbah tinja.
Pengemudi dan kernet mendatangi ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan membawa mobil truk tinja tersebut dan melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH.
"Dalam Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 November 2022 dan dituangkan dalam surat pernyataan," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Asep mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan sedot tinja resmi yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
Layanan resmi tersebut dapat menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah dengan baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air.
"Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu, IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," pungkas Asep.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi