DLH DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja di Cakung yang Cemari Lingkungan

13 September 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyegelan cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel oleh Dinas LH DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Dinas LH DKI
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel oleh Dinas LH DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Dinas LH DKI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus berupaya menindak industri lalai atau mencemari lingkungan. Teranyar, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel di Cakung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Penyegelan itu dilakukan hari ini, Rabu (13/9), dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diterbitkan 8 September 2023 lalu.
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menerangkan ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.
Penyegelan cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel oleh Dinas LH DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Dok. Dinas LH DKI
"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Hugo lewat keterangan Dinas LH DKI Jakarta kepada kumparan, Rabu (13/9).
Setelah menerima sanksi, Hugo menerangkan, PT Jakarta Central Asia Steel wajib menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.
ADVERTISEMENT
“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukkan kembali SLO,” kata Hugo.
Penyegelan cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel oleh Dinas LH DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Dok. Dinas LH DKI
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.
“Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” jelas Asep.
Penyegelan cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel oleh Dinas LH DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Dok. Dinas LH DKI
Ia menargetkan di 2030, semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.
“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tandas Asep.