DMI Berhentikan Tetap Arief Rosyid dari Keanggotaan dan Pengurus

3 April 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisaris BSI, Arief Rosyid Hasan. Foto: Instagram/@ariefrosyid.id
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris BSI, Arief Rosyid Hasan. Foto: Instagram/@ariefrosyid.id
ADVERTISEMENT
Dewan Masjid Indonesia atau DMI memutuskan memberhentikan tetap Arief Rosyid baik dari keanggotaan dan kepengurusan.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu tertuang dalam SK Pimpinan DMI nomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap Dari Kepengurusan dan Keanggotaan DMI Atas Nama Arief Rosyid Hasan.
SK itu dikeluarkan pada Sabtu (2/4) dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DKI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni.
Pemberhentian itu karena Arief Rosyid bersurat kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan memalsukan kop surat DMI, stempel, rekayasa tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI untuk kegiatan acara di luar program DMI.
DMI kemudian melakukan rapat pleno pada 1 April yang dipimpin langsung oleh JK. Hasilnya, diputuskan untuk memberhentikan Arief Rosyid baik dari keanggotaan dan kepengurusan secara tetap.
Dalam poin kedua SK itu, setelah pemberhentian ini maka nama Arief Rosyid, hak dan kewajiban sebagai anggota DMI dicabut.
ADVERTISEMENT
"Dengan keputusan ini, semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan DMI, maka DMI tidak bertanggung jawab," tulis poin ketiga.
Lebih lanjut, SK ini berlaku sejak dikeluarkan dan bisa ditinjau bila terdapat kekeliruan.
Surat keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia terkait Rosyid Hasan. Foto: Dok. Istimewa