Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Doa dari Para Alumni Gontor untuk Albar Mahdi dan Pelaku Penganiayaan
19 September 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pesantren Gontor masih jadi perhatian imbas kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah satu santri, Albar Mahdi, meninggal dunia. Dua pelakunya, yang tak lain senior Albar juga sudah jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Duka ini juga dirasakan oleh para alumni dan wali santri Gontor di sejumlah daerah. Di Depok misalnya, mereka mengadakan doa bersama untuk Albar dan kedua pelaku. Doa bersama dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Hikam, Depok, Jawa Barat.
"Dengan ada musibah ini, kami meyakini sebagai alumni kita juga sedih, seperti juga keluarga almarhum, keluarga pelaku dan pondok kita," ungkap Roni Sondri salah satu Alumni Gontor, dalam keterangannya, Senin (19/9).
Ia menilai, dengan kejadian seperti yang dialami Ibu Soimah Gontor dapat menyelesaikan dengan baik. Begitu juga dengan Gontor dapat melalui masalah ini.
"Kami keluarga alumni dan wali santri Gontor di Depok juga percaya dan yakin pondok bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik. Nyawa tetap nyawa dan Ibu Soimah harus mendapatkan keadilan sesuai hukum di Indonesia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga adik kelas kita, almarhum adik kelas kita. Kami pun merasa sedih sama yang dialami oleh keluarga pelaku dan keluarga almarhum," jelas Budi.
Dirinya berharap, dengan adanya kejadian seperti ini Gontor dapat berubah dan berbenah dalam metode pengajaran serta pendidikan kepada santrinya.
"Kami berharap pondok tercinta Gontor dapat berbenah dan berubah. Apalagi mau mendekati 1 abad Gontor, ini momentum yang tepat berubah serta beradaptasi dengan zaman yang seperti dulu Gontor lakukan," tutup Budi Mawardi.
Polisi menetapkan dua santri senior di Ponpes Gontor berinsial Adalah MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung sebagai tersangka kasus penganiayaan Albar Mahdi.
"Keduanya MFA dan IH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di kantornya, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT
Catur mengatakan keduanya ini merupakan senior satu tingkat Albar Mahdi. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.