Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Doa Mak Erat untuk Uyu Sang Marbot Masjid agar Dibebaskan Polisi
5 Maret 2018 12:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan marbot Masjid Besar Al-Istiqomah, Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Ruhyana (56), sebagai tersangka. Polisi menilai Uyu telah melakukan dugaan tindak pidana membuat laporan palsu.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, mertua Uyu, Erat (85), meminta agar pihak kepolisian membebaskan Uyu dari jeratan hukum dengan alasan Uyu masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Doa sebagai orang tua, pengenya dia cepat pulang lagi, kalau keinginan pengen dia dibebaskan," ujar Erat, saat ditemui kumparan (kumparan.com), dirumahnya, Blok Manisi, Pemeungpeuk, Garut, Minggu (4/3).
Dia menjelaskan, anaknya sekaligus istri Uyu, yang bernama Iis Sunarsih (48), sudah lebih dari enam bulan mengalami sakit gula darah, sehingga membutuhkan sosok Uyu untuk merawatnya. Dia menyebut saat ini anaknya, Iis, dirawat bersama cucunya, (anak Uyu) di Jakarta.
"Istrinya punya penyakit gula, kadang maag, lambung, tapi itu dari dulu, kemarin dapat kabar soal itu (Uyu), jadi sekarang ngedrop. Saya khawatir anak saya takut kenapa-kenapa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Tadinya mau sama emak di Garut, tapi khawatir, jadi dibawa ke Jakarta," lanjutnya.
Meski demikian, ia membantah kalau dugaan rekayasa yang dilakukan Uyu yang mengaku karena alasan ekonomi demi pengobatan anaknya. Dia mengatakan, Uyu yang memiliki empat orang anak lelaki semua itu, telah bekerja dan suka mengasih uang untuk orang tuanya.
"Disebutkan alasan ekonomi tapi setiap hari suka ada (uang), anak semua bekerja, ada yang di Jakarta, ada yang di sini bekerja di jalan (Honorer di Dinas Pekerjerjaan Umum), ada yang kerja di Riau, anak yang paling besar. Dari anak juga ada yang suka ngirim," paparnya.
Dia berharap kepolisian memperhatikan kondisi tersebut, terlebih Uyu tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya. Ia juga meminta semua pihak tidak memojokan Uyu maupun pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
"Hoyong mah ulah aya buntut, hoyong badami deui. (Harapanya ingin masalah ini tidak berefek panjang, pengen semua diselesaikan secara musyawarah/dibicarakan baik-baik)," ucapnya dalam Bahasa Sunda.
Seperti diketahui, atas perbuatannya, Uyu dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHPidana. Ia pun terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Uyu mengaku dianiaya beberapa orang yang merasa ditipu karena Uyu tak menunjukkan rumah seorang ulama. Uyu membuat pengakuan berbohong di depan Kapolda dan MUI Jabar.