Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Haris Simamora, memang sudah divonis hukuman mati oleh hakim karena terbukti membunuh Daperum Nainggolan dan keluarganya. Putusan itu dibacakan oleh Djuyamto selaku Hakim Ketua di PN Bekasi, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
Namun, ada momen menarik yang terjadi saat sidang pembacaan vonis. Hakim Djuyamto membacakan doa sebelum sampai pada amar putusan inti.
“Allahumma Inni au’dzubika an adhila au udholla au azilla au uzalla, au azhlima au uzhlama, au ajhala au yuhalla ‘alayya," ucap Djuyamto.
Doa itu artinya, Ya Allah, aku berlindung pada-Mu, dari kesesatan atau tersesat, dari kekeliruan atau terpeleset, kezaliman atau terzalimi, kebodohan ataupun terbodoh.
Setelah membacakan doa itu, Djuyamto melanjutkan tugas membacakan amar putusan untuk Haris. Hasilnya, dia divonis hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan pidana mati,” ucap Djuyamto pasti.
ADVERTISEMENT
Haris dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 363 KUHP ayat (1) Pasal 3 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Menyimak pokok putusan Majelis Hakim, hadirin sidang tak bersuara. Namun, terdengar jelas napas yang dihembuskan lebih keras, entah oleh keluarga korban, entah oleh terdakwa sendiri.
Diberi kesempatan merespons atau menyampaikan sikap, Haris langsung bergerak ke arah para pengacaranya. Mereka lantas saling berbisik selama beberapa detik.
Kelanjutannya, sebagaimana telah diberitakan sebelum ini, tim pengacara Haris langsung mengajukan banding.
“Berdasarkan putusan yang disampaikan hakim, maka kami kuasa hukum terdakwa menyatakan banding,” ucap salah seorang pengacara Haris.
Banding terdakwa segera pula ditimpali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan juga menyatakan banding.
“Setelah mendengar putusan hakim dan sikap dari kuasa hukum terdakwa, kami juga menyatakan banding,” ucap salah seorang anggota JPU.
ADVERTISEMENT
Maka, sidang Haris di PN Bekasi berakhir.
Kilas Balik Kasus Haris
Haris adalah pembunuh Daperum Nainggolan bersama istrinya Maya Ambarita dan kedua anak mereka Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7). Pembunuhan itu terjadi pada 12 November 2018 lalu.
Haris masih kerabat dekat bagi Nainggolan. Ia merupakan saudara dari sang istri, Maya Ambarita.
Namun, beralasan tersulut emosi, Haris tega dan nekat membunuh satu keluarga tersebut.
Haris mengaku sakit hati dengan Daperum lantaran sering menerima perkataan kasar dan merendahkan. Pada malam itu, malam terakhir Haris bersedia menerima perlakuan Daperum.
Setelah disakiti dengan kata-kata, seperti ‘kayak sampah kamu’, Haris memutuskan membalas lewat sebatang linggis. Ia menggunakan linggis untuk memukul, menusuk dan merobek nadi leher Daperum.
ADVERTISEMENT
Tidak berhenti di situ, ia lanjut menghabisi nyawa satu keluarga, sampai ke istri serta anak-anak Daperum yang belum tentu paham pokok perkara.
Perbuatan sadis itu dilangsungkan Haris di kediaman Daperum di Jalan Bojong Nangka, Pondok Gede, Bekasi, saat waktu dinihari.
Ia meninggalkan rumah duka dinihari itu juga, meninggalkan Daperum dan Maya yang bersimbah darah, meninggalkan Sarah dan Arya dengan bekas cekikan di leher.
Haris sempat melarikan diri ke daerah Garut, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada 13 November 2019 di Gunung Guntur, Garut.