Dofiri: Kompolnas Bakal Diperkuat, Bisa Investigasi Etik Anggota Polri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan memiliki kewenangan lebih kuat, termasuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik di tubuh Polri. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Penasihat Khusus Presiden di bidang Kamtibmas dan reformasi kepolisian, Ahmad Dofiri, mengatakan penguatan Kompolnas penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri.

“Orang semua menyoroti. Nah, ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Ya, mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis," kata Dofiri saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, dalam rekomendasi yang disusun, kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Namun, fungsi pengawasan eksternal harus diperkuat melalui Kompolnas.

“Pertama, di awal tadi bicara aspek kelembagaan terkait kedudukan Polri. Bahwa Polri tetap kedudukan di bawah Presiden. Oleh karena itu, dengan catatan dalam hasil rekomendasi itu, Kompolnas yang harus diperkuat,” ujarnya.

Ilustrasi polisi. Foto: Emi Yunira/Shutterstock

Selama ini, lanjut Dofiri, Kompolnas lebih banyak berperan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Ke depan, penguatan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Seluruh anggota nantinya dipilih dari unsur masyarakat.

“Ke depan, dikuatkan terkait dengan dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan eh tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

Selain itu, Kompolnas juga akan diisi oleh berbagai unsur seperti purnawirawan Polri, advokat senior, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Yang paling krusial, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi pelanggaran etik.

“Yang kedua, nah ini yang paling penting, dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri," tegas Dofiri.

Meski demikian, proses persidangan etik tetap dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri. Kompolnas dapat terlibat jika kasus dinilai besar dan menjadi perhatian publik.

“Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada, ya. Tetapi apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu apa besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu," lanjutnya.

Dofiri menambahkan, rekomendasi Kompolnas nantinya juga bersifat mengikat.

“Dan rekomendasi dari Kompolnas itu dia punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya, ketika merekomendasikan, harus dilaksanakan. Nah, yang seperti itulah kira-kira ya, jadi bukan hanya sekadar rekomendasi, itu pengawasan," ucap dia.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara itu, anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, penguatan Kompolnas perlu diikuti revisi Undang-Undang Polri agar lembaga tersebut benar-benar independen.

“Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang-undang Polri. Jadi Undang-Undang Polri pasal, saya enggak tahu pasalnya lupa, nanti buka aja sendiri, Kompolnas itu diatur dalam pasal itu nanti akan direvisi sehingga Polnas itu Kompolnas akan dinyatakan adalah lembaga, kalimat saya, nanti kalimat undang-undangnya, terserah. Lembaga independen yang menjadi pengawas internal Polri, pengawas eksternal Polri ya yang dibiayai oleh APBN,” kata Mahfud.

Ia menekankan, pembiayaan dari APBN penting untuk menjaga independensi Kompolnas dari pengaruh institusi yang diawasi.

“Karena kan orang, wah nanti dibiayai Polri sendiri, nanti dibawa lagi gitu. Padahal waktu itu ada eksplisit teman-teman tulis bahwa ini dibiayai sendiri dengan APBN gitu,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut, masyarakat nantinya bisa langsung melapor ke Kompolnas tanpa harus melalui jalur internal Polri.

“Kemudian masyarakat langsung mengadu ke Kompolnas tidak bisa hanya melalui jalur-jalur internal yang kadangkala agak lambat dan mungkin diduga ada silent group tadi bisa langsung Kompolnas. Tentu koordinasi dengan Mabes, di mana keputusan-keputusannya itu bersifat eksekutorial,” tutup dia.