Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Dokter Aniaya Dokter di Deli Serdang, Kini Jadi Tersangka
19 April 2025 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang dokter bernama Dewiyana Susi Simbolon di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dianiaya oleh dokter laki-laki inisial RI. RI merupakan owner klinik tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Dewi, Redyanto Sidi, menuturkan kasus ini bermula pada Senin (4/11/2024) lalu. Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Dewi masuk ke ruangan atas permintaan RI. Keduanya berbincang seputar soal urusan pribadi. Namun, tak dirinci pembahasan apa yang dimaksud.
“Nah ketika si korban dipanggil oleh si owner ini ke ruangannya, si owner merasa si korban ini ada merekam pembicaraan mereka, nah yang pembicaraannya itu pembicaraan seputaran masalah pribadi di antara si terlapor dan kawannya korban,” kata Redyanto saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (19/4).
“Nah padahal si korban itu yang menelpon adalah, handphone bergetar karena ada dihubungi orang tua kandungnya yang sedang ada di Medan pada saat itu,” kata dia.
Saat itu, Dewi heran kenapa handphonenya dirampas. Ia pun berusaha mempertahankan handphone itu.
ADVERTISEMENT
“Atas persoalan itu, entah apa yang memicu sehingga si terlapor itu merampas handphone korban sambil memaksa dan melakukan, karena si korban mempertahankan barang pribadinya maka si terlapor melakukan kekerasa kepada si korban,” kata dia.
Sehingga, terjadilah kekerasan oleh RI kepada korban karena masalah handphone tersebut.
“Nah sampai akhirnya terjadi kekerasan dan si korban berupaya mengambil haknya sambil berupaya mengamankan diri dan beranjak dari lokasi itu,” sambungnya.
Adapun kekerasan yang diterima Dewi adalah berupa pukulan hingga tendangan.
”Korban dipukul, ditendang, disudutkan juga karena dibantu oleh staf klinik lainnya,” kata dia.
“Sehingga sebenarnya dilakukan bersama-sama, cuma karena keterbatasan bukti dan saksi, kami menduga, tak yakin membuka peristiwa sebenarnya,” jelasnya.
Akibat insiden ini, Dewi mengalami luka-luka di bagian bibir, kepala, hingga tangan. Keesokan harinya, ia pun langsung melapor ke Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan visum dan dokumentasi, menderita luka bibir dalam, kepala, tangan, kaki, dan lainnya,” jelasnya.
Rediyanto menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui penyebab RI melakukan penganiayaan tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap penyidik dapat membeberkan hal tersebut.
Polisi Tetapkan RI Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro menuturkan saat ini RI sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan. Namun tak dirinci tanggal pasti penetapan itu.
“Laporan dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,” kata Bayu dalam keterangannya.
Bayu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama terhada tersangka RI.
“Tersangka penganiayaan, sudah dilakukan pemanggilan pertama,” kata dia.
Meski begitu, sampai saat ini RI belum ditahan.