Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

16 Juli 2018 12:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dokter Bimanesh Sutardjo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Bimanesh bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang kala itu masih menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," kata ketua majelis hakim Mahfudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7).
Menurut hakim, Bimanesh menyadari bahwa Setnov saat itu sedang dalam pencarian KPK. Namun, ia dinilai tetap menghalangi penyidik KPK.
"Terdakwa mengetahui bahwa Setya Novanto sedang menjalani kasus korupsi e-KTP dan dicari-cari KPK, akan tetapi terdakwa tidak memberitahu kepada KPK bahwa terdakwa akan merawatnya, sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto jadi terhalangi," ujar hakim.
Selain itu, Bimanesh juga dinilai terbukti dengan sengaja selalu menonaktifkan ponsel pribadinya setiap setelah memeriksa Setnov. Hal itu membuat penyidik kesulitan ketika akan menghubungi dirinya.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa menyetujui untuk mengubah rekam medis Setya Novanto, meski sudah ada yang dokter menentang hal itu," kata hakim.
Sidang vonis terdakwa Dokter Bimanesh Sutardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis terdakwa Dokter Bimanesh Sutardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Perbuatan Bimanesh telah terbukti telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan pada Bimanesh. Menurut hakim, perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Perbuatan Bimanesh dianggap mencoreng profesi dokter.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, pernah mendapatkan penghargaan di profesi kedokteran, bersikap sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Atas vonis itu, penuntut umum dan Bimanesh melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT