Dokter dan ASN Dinkes Sumut Jual Vaksin Jatah Sipir-Napi Lapas Tanjung Gusta

22 Mei 2021 0:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus penjualan vaksin secara ilegal di Kota Medan.  Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus penjualan vaksin secara ilegal di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut membongkar kasus penjualan vaksin corona Sinovac secara ilegal di Kota Medan. Sebanyak 4 orang ditetapkan menjadi tersangka yakni seorang agen properti berinisial SW, 2 dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut berinisial IW dan KS, serta ASN Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan dalam aksinya, para pelaku memungut biaya kepada warga sebesar Rp 250 ribu tiap dosis vaksin. Aksi ini sudah dijalankan sejak April 2020 dan telah dilakukan vaksinasi ilegal terhadap 1.085 orang.
Panca menyebut SW bertugas mengumpulkan warga yang ingin membayar vaksin.
“(SW) Mengkoordinir dan mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin lalu, diminta biaya berupa uang, setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi,”ujar Panca saat konpers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5)
Sedangkan IW merupakan dokter Dinkes Sumut yang bertugas di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia diduga berperan mengambil jatah vaksin petugas dan tahanan lapas untuk diserahkan ke SW. IW sekaligus memfasilitasi 2 vaksinator di tiap kegiatan vaksinasi ilegal.
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga lapas dan warga binaan. Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Panca.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya SH berperan menyalahgunakan vaksin untuk kepentingan kelompok mereka. SH memiliki wewenang memberikan sejumlah vaksin. Lalu dibantu KS yang berperan memberikan sejumlah vaksin ke IW tanpa prosedur yang benar.
“Mereka memberikan vaksin kepada saudara (IW) tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya. Karena dari hasil pemeriksaan, ternyata tidak mengajukan surat permintaan vaksin,” kata Panca.
Para tersangka jual vaksin di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Polisi membongkar vaksinasi ilegal tersebut ketika dilakukan di Perumahan Jati Residence pada Rabu (18/5). Polisi menyita barang bukti saat menangkap para pelaku seperti 13 botol vaksin Sinovac hingga uang Rp 20 juta. Diduga uang itu berasal dari penjualan vaksin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab diduga ada unsur suap menyuap dalam penjualan vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT