Dokter di Bandung Dijerat UU ITE karena Rekam dan Sebar Hubungan Mesumnya

Seorang pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai dokter berinisial GS menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (25/3) atas dugaan kasus tindak pidana UU ITE.
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejari Kota Bandung Hayomi Saputra menjelaskan, peristiwa bermula ketika GS melakukan hubungan gelap dengan wanita berinisial M di sebuah indekos di Kota Bandung tahun 2020 lalu.
Hubungan gelap itu direkam oleh GS dalam bentuk foto dan video lalu disimpan di dalam ponselnya. Hubungan gelap tersebut kemudian terendus oleh istri terdakwa dan terdakwa pun diceraikan.
"Hubungan gelap terdakwa diketahui oleh istri terdakwa sehingga terdakwa diceraikan," kata jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual.
Terdakwa yang merasa sakit hati kemudian menyebar foto dan video tersebut ke teman-temannya hingga sampai kepada M. M sempat menanyakan soal maksud disebarnya video dan foto itu tapi tak digubris terdakwa.
Tak hanya disebar ke teman-temannya, GS juga sempat memasang foto dan video di status WhatsApp miliknya. M yang merasa malu kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jabar. Adapun GS didakwa dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"M malu karena teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M dengan suaminya. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," ucap jaksa.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada dokter GS berbunyi:
Pasal 27 (1) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 (1) UU ITE:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
