Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Dokter di Deli Serdang yang Dianiaya Dokter Owner Klinik Resign karena Trauma
19 April 2025 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Dokter Dewiyana Susi Simbolon di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang dianiaya rekannya, dokter RI, kini trauma. Kuasa Hukum Dewi, Redyanto Sidi, menyebut bahwa korban merupakan karyawan di klinik milik dokter RI.
ADVERTISEMENT
“Ya betul (bekerja di klinik terlapor RI) sampai terjadi penganiayaan dan beberapa waktu usai laporan tetap jadi staf,” kata Redyanto saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (19/4).
Karena penganiayaan tersebut, Redyanto mengatakan Dewi memilih resign dari klinik milik dokter RI.
“Cuma untuk penyelamatan dirinya, korban memilih tak bekerja di situ secara sepihak karena tak mungkin kerja ke sana kan. Trauma dan takut terjadi peristiwa terulang,” sambungnya.
RI Rampas handphone dan Aniaya Korban
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Senin (4/11/2024) lalu. Saat itu, RI memanggil Dewi ke ruangannya. Di sana, keduanya berbincang soal urusan pribadi. Namun, tak dirinci obrolan keduanya. Lalu, tiba-tiba, handphone Dewi bergetar karena ada panggilan masuk.
“Nah ketika si korban dipanggil oleh si owner ini ke ruangannya, si owner merasa si korban ini ada merekam pembicaraan mereka, nah yang pembicaraannya itu pembicaraan seputaran masalah pribadi di antara si terlapor dan kawannya korban,” kata Redyanto.
ADVERTISEMENT
“Nah, padahal si korban itu yang menelepon adalah, handphone bergetar karena ada dihubungi orang tua kandungnya yang sedang ada di Medan pada saat itu,” kata dia.
RI pun merampas handphone Dewi. Sementara, Dewi mencoba mempertahankan. Akhirnya, RI pun menganiaya Dewi dengan cara memukul hingga menendang.
Akibat insiden ini, Dewi mengalami luka-luka di bagian bibir, kepala, hingga tangan. Keesokan harinya, ia pun langsung melapor ke Polrestabes Medan.
Menurut Redyanto, pelaku sempat menghapus beberapa file yang ada di handphone milik Dewi. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan penambahan pasal dalam laporan Dewi ke Polrestabes Medan.
“Tentu untuk mengungkap mengapa terlapor begitu marah dan bernafsu sampai dengan menghapus isi handphone korban ya tentu kita berharap penyidik yang mengungkap sehingga dia begitu marah termasuk menghapus ya kan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Tanpa hak ya, handphone dan isinya ya tentu kalau menurut kita dan kita sudah sampaikan ke penyidik agar dilakukan pengembangan dan penambahan pasal tak cuma curas tapi juga pasal tindakan pada alat elektornik yang menghapus isinya termasuk pasal IT,” jelasnya.
Polisi Tetapkan RI Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro menuturkan saat ini RI sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan. Namun tak dirinci tanggal pasti penetapan itu.
“Laporan dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,” kata Bayu dalam keterangannya.
Bayu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka RI.
“Tersangka penganiayaan, sudah dilakukan pemanggilan pertama,” kata dia.
Meski begitu, sampai saat ini RI belum ditahan.
ADVERTISEMENT