Dokter di Malang yang Diduga Lecehkan Pasiennya Ditetapkan Tersangka

Dokter AYP, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien perempuannya di ruangan VIP Persada Hospital Malang, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli pidana serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Perkara oknum dokter ini, kemarin sudah dilaksanakan hasil gelar dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Kalau sudah dinyatakan hasil gelar berarti kan secara otomatis bisa diduga sebagai tersangka," kata Yudi di Mapolresta Malang Kota, Kamis (5/6).
Setelah ditetapkan tersangka, AYP akan dipanggil untuk diperiksa. "Agendanya akan minggu depan, PPA Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter tersebut dengan status tersangka, minggu depan," ucapnya.
Yudi belum bisa membeberkan detail keterangan dari para saksi ahli. "Itu materi penyidikan, nanti kalau sudah akan kami rilis dan beberkan semuanya," ujarnya.
Awal Mula
Kasus pelecehan ini terungkap setelah korban pertama, perempuan berusia 31 tahun, menceritakan kejadian yang ia alami saat dirawat di RS tersebut.
Pada tanggal 28 September 2022, korban menjalani rawat inap di RS itu. Dokter AYP masuk, memeriksa dengan stetoskop, lalu melakukan pelecehan seksual.
Korban melaporkan AYP ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4) dengan nomor LP STTLP/LB/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota.
Kemudian, dokter AYP kembali dilaporkan oleh korban lainnya yakni perempuan warga Malang, korban kedua.
Laporan itu dilayangkan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (22/4) yang telah teregister dengan nomor laporan LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Persada Hospital Nonaktifkan Dokter AYP
Persada Hospital Kota Malang mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh dokter AYP.
Tim Etik RS Sub Komite Etik dan Disiplin serta dokter spesialis forensik Persada Hospital Malang, Dr. Galih Endra Dita, mengatakan pihaknya telah menonaktifkan dokter AYP dari semua pelayanan rumah sakit.
"Sikap sementara yang kami ambil itu adalah yang bersangkutan dinonaktifkan dari semua pelayanan di Persada, karena memang kalau di rumah sakitnya yang terpampang di website itu adalah mereka yang melakukan praktik dan melayani pasien di Persada," kata Galih saat jumpa pers, Jumat (18/4).
"Jadi kalau seorang tenaga medis itu tidak praktik atau massanya habis atau kewenangannya dicabut, maka dia tidak boleh dipampang di website-nya rumah sakit. Jadi sikap sementara satu, yang bersangkutan dinonaktifkan dari semua pelayanan di rumah sakit," lanjutnya.
