Dokter di Semarang Jadi Tersangka Penyerobotan Tanah Milik Eks Anggota DPR
ยทwaktu baca 3 menit

Seorang dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah. Dokter Setiawan mendirikan bangunan di atas tanah milik mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan.
"Sudah ada penetapan tersangka dengan inisial S," ujar Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Raditya Triatmaji pada Senin (16/10).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat Daniel mendapati sebagian lahannya di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, berpindah kepemilikan ke tangan tersangka. Daniel lalu melaporkan kasus itu.
"Penyidikannya tahun ini. Sudah pernah kita upayakan mediasi tapi gagal. Saat ini masih berjalan upaya Perdata," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan Pasal 389 KUHP tentang penyerobotan tanah.
"Sampai saat ini status tersangka masih. Lagi berjalan juga gugatan perdata sehingga sementara perkara menunggu hasilnya," ujarnya.
Klarifikasi Pengacara Tersangka
Pengacara dokter Setiawan, Michael Deo, membela diri. Pihaknya menggugat Daniel Budi Setiawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, dan Lurah Genuksari atas kasus dugaan tumpang tindih sertifikat miliknya dan Daniel.
"Klien kami merupakan pemilik sebidang tanah SHM nomor 1550/Genuksari seluas 1.890 m2. Tanah itu beririsan dengan lahan milik tergugat dengan SHM nomor 388/Genuksari. Tergugat ini menyatakan memiliki sertifikat letter C dengan luas 5.724 meter persegi," jelas Deo.
Dalam gugatannya ia pun meminta majelis hakim menyatakan SHM No.388/Genuksari dengan luasan 5.724 meter persegi milik Daniel, tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Ini yang kami mintakan ke pengadilan agar dibetulkan, karena luasnya sesungguhnya hanya 2.080 meter persegi. Ada penggelembungan luas tanah yang diterbitkan BPN yang mengakibatkan sebagian tanah milik Setiawan diklaim masuk dalam sertifikat milik Daniel," tegas dia.
Eks Anggota DPR Klaim Selaku Pemilik Tanah
Daniel mengeklaim tanah seluas 5.724 m2 itu merupakan hak miliknya. Selama ini, dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Bahkan, penjaminan ke bank juga sudah dilakukan beberapa kali dan tidak ada masalah.
"Sertifikat itu tidak pernah dipindahtangankan dan dibatalkan dan sertifikat itu pernah dijaminkan ke bank beberapa kali dan dinyatakan sah oleh BPN, tidak pernah diperjualbelikan. Lalu tiba-tiba sebagaian tanah saya dikuasi oleh S dan didirikan bangunan sekitar tahun 2022," ungkap Daniel.
Untuk itu, dirinya melaporkan dokter Setiawan ke kepolisian atas kasus penyerobotan tanah. Terkait gugatan perdata yang dilayangkan dr Setiawan dirinya mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami memiliki bukti kalau sertifikat tanah tersebut sudah dimiliki lebih dahulu dibanding klaim dari S. Sertifikat kami sudah ada sejak tahun 1982, lebih lama daripada milik dr S yang baru dari tahun 1999 atau 2000," kata Daniel.
