Dokter Gadungan di Tangerang Lecehkan Pasien Perempuan Berusia 19 Tahun

3 September 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter gadungan—lantaran cuma punya lisensi sebagai perawat—berinisial H di Larangan, Kota Tangerang, diduga melecehkan pasien perempuan berusia 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Korban datang dengan keluhan menstruasi, namun dokter gadungan itu malah mencabuli. Korban kemudian melapor ke polisi.
"Perawat inisial H saat ini statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, Rabu (3/9).
H melakukan tindak dugaan pelecehan, dengan melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter).
"Pemeriksaan terhadap kaum rentan harusnya secara prosedur dilakukan oleh dokter. Dan secara SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, H dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," ujarnya.
Diketahui, pelecehan itu terjadi pada saat H memeriksa organ reproduksi korban. Atas kasus ini, polisi meminta bila terdapat korban dari tindakan pelaku, untuk tidak segan melapor ke pihak kepolisian.