Dokter Gigi yang Aborsi Ribuan Perempuan Pernah Aborsi Korban Pemerkosaan

15 Mei 2023 14:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dokter gigi di Bali Ketut Arik Wiantara (53) diduga melakukan praktik aborsi terhadap 1.338 perempuan. Para perempuan tersebut di antaranya ada yang menjadi korban pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Polisi tidak mengungkap lebih detail kasus aborsi korban pemerkosaan yang ditangani Ketut.
"Ada juga (pasien yang diaborsi termasuk korban pemerkosaan)," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5).
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan Ketut pada akhir April 2023. Masyarakat dengan mudah menemukan atau mencari praktik aborsi ilegal Ketut di internet.
Barang bukti yang diamankan dari dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Polisi kemudian menggerebek rumah Ketut di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5). Polisi mendapati Ketut sedang melakukan praktik aborsi terhadap perempuan berusia 21 tahun yang ditemani pacarnya. Ketut turut dibantu oleh asisten rumah tangga.
"Kami sedang mendalami keterlibatan pembantu dari dokter tersebut," katanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Ketut sudah pernah dipenjara dua kali pada kasus yang sama. Ketut dihukum 2,5 tahun penjara pada 2006 dan 6 tahun penjara pada 2009.
ADVERTISEMENT
Ketut mengaku belajar melakukan aborsi secara otodidak baik melalui buku-buku kedokteran atau secara online. Ia tetap menjalankan praktik ilegal setelah dihukum penjara atas permintaan pasien.
Dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Ketut mematok tarif Rp 3,8 juta per pasien. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, dan 1 alat USG merek mindray.
1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi. Peralatan dan obat-obatan dibeli Ketut di internet.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Ketut dengan Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Jo 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ketut terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.