Dokter Kandungan MSF di Garut Kerap Kirim Pesan Mesum ke Pasiennya

16 April 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Garut datangi lokasi klinik tempat dokter kandungan lecehkan pasien saat USG, Selasa (15/4/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Garut datangi lokasi klinik tempat dokter kandungan lecehkan pasien saat USG, Selasa (15/4/2025). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter kandungan berinisial MSF ditangkap Polres Garut karena kasus pelecehan terhadap pasiennya, Senin (15/4). Sejumlah saksi dan bukti-bukti terus dikumpulkan polisi untuk menguak kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan salah satu info yang diterima pihaknya adalah adanya sejumlah pesan mesum yang dikirimkan MSF ke pasien-pasiennya.
“Memang kami menerima info itu, dan beberapa bukti percakapan antara pasien dengan orang yang kita amankan tersebar di media sosial,” katanya, Rabu (16/4).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin. Dok: kumparan
Joko mengatakan pihaknya akan mendalami hal tersebut. Saat ini polisi sudah melakukan pengecekan ke lokasi klinik yang diduga jadi tempat MSF berbuat cabul. Dua korban juga sudah diterima laporannya oleh Polres Garut.
“Nantinya ini akan diselaraskan dengan hasil pemeriksaan terhadap orang yang kita amankan dan juga korban,” katanya.
Kini, MSF masih diamankan di Polres Garut, statusnya belum tersangka.
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Polres Garut, Rabu (16/4/2025). Foto: Dok. kumparan
MDP merupakan lembaga yang menegakkan disiplin profesi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Majelis ini memiliki tugas menerima dan verifikasi pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, menjatuhkan sanksi, dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran hukum dalam pelayanan kesehatan.
Joko menjelaskan bahwa rekomendasi dari MDP sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 308.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bila dokter atau tenaga medis saat menjalankan profesinya diduga melakukan tindak pidana harus ada rekomendasi dari MDP.