Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dokter Nyatakan Marbot Uyu Sehat setelah Mengaku Dianiaya
6 Maret 2018 13:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Marbot Masjid Besar Al-Istiqomah, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Rohyana (56), mengaku telah berbohong tentang penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap dirinya pada 28 Februari 2018 yang sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Hal itu diperkuat dengan hasil medis yang dilakukan beberapa saat setelah kejadian dia mengaku dianiaya.
Menurut dokter yang memeriksa Uyu di Puskesmas Pameungpeuk, dr Alamanda, pihaknya memeriksa Uyu sebanyak dua kali. Pada hasil pemeriksaan pertama, Uyu dinyatakan sehat.
"Ya waktu kejadian beliau kan masuk IGD sekitar pukul 04.00 WIB atau 05.00 WIB subuh, tapi saya periksanya jam 08.00 WIB pagi. Ya saya periksa sesuai SOP, mulai dari tensi dan lain-lain. Dari awal saya periksa emang tidak ada kondisi gawat dan mengkhawatirkan," ungkap Alamanda kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (6/3).
kumparan berada di Pameungpeuk -- sekitar 300 km dari Jakarta -- untuk mengetahui lebih dalam tentang kasus Marbot Uyu.
ADVERTISEMENT
Alamanda mengatakan, pihaknya sudah menyarankan Uyu untuk pulang ke rumah setelah pemeriksaan pertama usai. Namun karena khawatir ada trauma, dr Alamanda kembali merawat dan memeriksa Uyu. Hasil pemeriksaan kedua pun menunjukkan bahwa Uyu sehat.
"Pada saat di bangsal pun saya periksa lagi dan hasilnya Pak Uyu dalam kondisi baik-baik saja," ucapnya.
Usai diperiksa dan dinyatakan sehat, Uyu akhirnya keluar rumah sakit sebelum salat Zuhur. Saat itu Uyu dijemput polisi untuk menjalani rekonstruksi di TKP.
Keluarga dan sejumlah warga percaya Uyu memang menjadi korban pernganiayaan di masjid yang dijaganya. Uyu mengaku dianiaya sekitar pukul 04.20 WIB menjelang Subuh pada Rabu (28/2). Uyu ditemukan Haji Agus dan istrinya, Hj Dedeh, tergolek di dalam masjid dengan baju robek dan tangan terikat.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah polisi datang dan memeriksa Uyu, pengakuan Uyu disebut sebagai rekayasa atau karangan Uyu belaka. Motifnya adalah mencari perhatian karena honor Uyu sebagai marbot cukup kecil, Rp 150 ribu/bulan.
Kini, Uyu menjadi tersangka dugaan tindak pidana membuat laporan palsu. Uyu dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHPidana, dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.