Dokter Paru Desak Terawan Sampaikan Syarat Detail Penerima Vaksin Corona

Tenaga kesehatan dipastikan menjadi kelompok prioritas vaksinasi corona yang rencananya dimulai November nanti menggunakan vaksin ready to use dari China. Namun di sisi lain, asosiasi dokter pun tak ingin program ini dilaksanakan terburu-buru.
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dalam suratnya tertanggal 21 Oktober 2020 mendesak beberapa pihak memperhatikan beberapa hal terkait vaksinasi corona.
Berikut poin-poin yang mereka sorot:
PDPI mendukung proses inisiasi dan pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia
PDPI mengimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia harus melewati uji klinis pada populasi Indonesia sebelum disuntikkan ke orang Indonesia
PDPI mengimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM
PDPI menilai bahwa Kemenkes perlu untuk menyampaikan syarat-syarat terkait indikasi penerima vaksin yang resmi dari Pemerintah
PDPI memohon kepada PDPI agar membuat panduan atau pedoman pemberian vaksin COVID-19 yang dapat dijadikan pegangan bagi anggota PB IDI dalam pemberian vaksinasi.
Rekomendasi PDPI terkait vaksin corona. Foto: PDPI
Terkait dengan syarat penerima vaksin corona yang akan dipakai di RI seperti Sinovac, Menkes Terawan Agus Putranto baru menyebutkan dua hal. Yakni berusia 18-59 tahun dan minim penyakit komorbid.
Belum ada syarat detail terkait penyakit komorbid apa yang dimaksud. Juga ada hal lain terkait skema pembayaran yang belum dijelaskan rinci.
Baru ada kepastian bahwa 86 juta anggota BPJS Kesehatan-lah yang menerima vaksinasi gratis. Di luar itu, misalnya orang tidak mampu yang tidak punya BPJS Kesehatan, belum ada penjelasan resmi.
