Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Bawa Anak yang Masih 2,5 Bulan saat Sidang

8 Juni 2022 8:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembakaran bengkel yang menewaskan satu keluarga si Tangerang, Mery Anastasia. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembakaran bengkel yang menewaskan satu keluarga si Tangerang, Mery Anastasia. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mery Anastasia, terdakwa kasus pembakaran bengkel yang menewaskan satu keluarga di Tangerang, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Mery yang juga merupakan dokter ini turut membawa sang anak yang masih berusia sekitar 2,5 bulan. Ia juga didampingi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Anak
Kehadiran Arist Merdeka Sirait dalam persidangan ini untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mery.
Hal itu atas dasar perlindungan anaknya yang masih membutuhkan ASI dan kasih sayang karena masih berusia 2,5 bulan.
"Kita lebih konsen kepeduliannya terhadap anak karena di dalam praktiknya ternyata terdakwa sekarang yang sedang dalam proses persidangan punya anak umurnya 2,5 bulan. Nah, kehadiran saya itu adalah demi kepentingan terbaik anak," kata Arist.
Komnas PA berharap majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan ini. Hal itu karena dari sudut hukum acara dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Perspektif saya hadir di sini, yaitu untuk perspektif perlindungan anak masih 2,5 bulan. Dan itu prosedur hukum, UU peradilan pidana anak juga begitu," kata Arist.
"Sebelum dia dihukum dan sebagainya, hak anak untuk dilindungi dan juga tidak boleh juga dibawa di lapas. Walaupun ada tempat menyusui di lapas, itu tidak benar," tutup dia.
Terdakwa pembakaran bengkel yang menewaskan satu keluarga si Tangerang, Mery Anastasia saat menjalani sidang. Foto: Dok. Istimewa
Usai sidang, Mery digiring kembali ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang.
Hingga saat ini, permintaan penangguhan penahanan belum dikabulkan majelis hakim. Hal itu akan diputuskan setelah tahapan persidangan selesai.
Kebakaran bengkel berlantai tiga yang berada di Jalan Cemara Raya, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Jumat, (6/8) pukul 23.45. Foto: Dok. Istimewa

Latar Belakang Kasus

Kebakaran di bengkel itu terjadi pada Jumat (6/8/2021) pukul 23.45 WIB. Bengkel itu menyatu dengan sebuah rumah yang dihuni satu keluarga dengan lima orang.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa itu, tiga orang, yakni Edy, Lilis, dan Lion tewas. Sedangkan dua lainnya, Nanda dan Siska, berhasil diselamatkan petugas.
Mery membakar bengkel kekasihnya karena adanya persoalan asmara. Ia sakit hati dengan korban Lion karena enggan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamilinya. Orang tua Lion juga tidak merestui hubungan mereka.
Pelaku kemudian nekat membakar gedung bengkel yang ditempati kekasih dan keluarganya. Mery membawa lima kantong plastik berisi cairan bensin untuk membakar bengkel korban.