Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Dokter Pembakar Bengkel Keluarga Pacar di Tangerang Didakwa Pembunuhan Berencana
8 Juni 2022 11:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mery Anastasia (30), terdakwa kasus pembakaran bengkel yang menyebabkan tewasnya satu keluarga di Tangerang, didakwa dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
Dakwaan Mery dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6). Wanita yang berprofesi sebagai dokter itu didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, Pasal 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa kami dakwa dengan pasal alternatif, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, (7/6).
Ia didakwa menyulut kebakaran di rumah keluarga kekasihnya yang bernama Leon. Akibat peristiwa itu, Leon dan dua anggota keluarganya tewas. Diduga, pembakaran dipicu karena Mery sakit hati lantaran hamil tapi Leon tidak bertanggung jawab.
Namun dalam sidang, Mery menceritakan peristiwa kebakaran bengkel sekaligus ruko (rumah toko) Leon di kawasan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, versi dirinya. Namun, versi Mery, kebakaran diduga dipicu oleh Leon.
ADVERTISEMENT
"Saat itu, saya naik mobil ke rumah Leon. Terus Leon naik mobil saya, kita enggak ada tujuan. Sampai akhirnya, Leon minta berhenti di pinggir jalan," kata Mery dalam sidang.
Selanjutnya, Leon turun dari mobil dan menuju warung yang ada di kawasan setempat.
"Leon keliatan frustrasi, saya kira pas turun itu dia beli rokok, cuma ternyata enggak. Kemungkinan dia beli bensin, karena barang bawaan yang dia beli itu langsung diletakkan di jok, saya enggak tahu buat apa," ujarnya.
Kemudian, Mery dan Leon kembali ke bengkel ruko tersebut. Di sana, Leon yang duduk di kursi penumpang, turun begitu saja tanpa menutup pintu.
"Turun gitu saja, enggak tutup pintu. Saya panggil enggak digubris. Terus saya lihat dia bawa tas selempang, yang kemungkinan isinya bensin, dibawa ke dalem bengkel," ujar Mery.
ADVERTISEMENT
Mery sempat menunggu Leon untuk kembali. Namun sekitar lima menit, Leon tidak kunjung datang. Hingga akhirnya, Mery turun untuk menutup pintu bengkel.
"Saya turun, mau nutup pintu, karena Leon ditunggu enggak datang-datang, saya posisi buru-buru juga karena ada jadwal piket (jaga dokter). Tapi pas nutup pintu, saya dengar ledakan sama cahaya dari dalem bengkel, saya takut, langsung naik mobil dan mindahin mobil,".
Di sana, Mery mengaku sempat meminta pertolongan warga setelah melihat kepulan asap pekat berada di bengkel sang kekasih sekaligus ayah sang anak yang waktu itu masih dalam kandungan.
"Saya manggil warga, enggak lama datang Damkar," ungkapnya.
Dalam sidang ini, Mery membawa anaknya yang masih berusia 2,5 bulan. Anaknya itu adalah hasil hubungannya dengan Leon.
ADVERTISEMENT
Sejak kasus ini mencuat, pada Agustus 2021, Mery langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota hingga melahirkan.
Dalam sidang, Mery membawa bayinya itu. Dia berharap majelis hakim memberikan penangguhan penahanan hingga sidang selesai.