Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Teman Divonis 6 Bulan Penjara

26 Januari 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
Dody Prasetyo dokter terdakwa kasus pelecehan seksual di Kota Semarang saat mengikuti sidang vonis di PN Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dody Prasetyo dokter terdakwa kasus pelecehan seksual di Kota Semarang saat mengikuti sidang vonis di PN Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap Dody Prasetyo (31), dokter yang melakukan pelecehan seksual dengan mencampurkan sperma ke dalam makanan istri rekan sejawatnya.
ADVERTISEMENT
Vonis itu dibacakan majelis hakim di PN Semarang pada Rabu (26/1). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Dody Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan sesuai Pasal 281 KUHP hingga menimbulkan rasa malu dan takut terhadap korban.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ucap Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang putusan, Rabu (26/1).
Majelis hakim menjelaskan, unsur-unsur pidana telah terbukti dalam perkara itu lantaran korban melakukan onani di ruang publik atau ruang makan di kontrakan yang disewa pelaku, korban dan suaminya.
Perbuatan pelaku yang menumpahkan sperma ke makanan milik korban juga membuat korban trauma, jijik, dan takut.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga meyakini terdakwa mampu mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Apalagi, kecerdasan dokter itu disebut di atas rata-rata.
"Taraf kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas hakim Gatot.
Mendengar vonis hakim, terdakwa Dody mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk banding.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Doddy diamini oleh kuasa hukumnya.

Pihak Korban Kecewa

Di sisi lain, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC KJHAM Nia Lishayati mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini. Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara). Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan," kata Nia.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat memutus perkara ini dengan vonis yang lebih tinggi. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Semarang belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak. Kalau tidak, kan, putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," kata Nia.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat seorang oknum dokter di Kota Semarang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita. Belakangan diketahui nama dokter itu Dody Prasetyo.
Dokter yang masih menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas ternama itu diduga mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.
ADVERTISEMENT
Korban merupakan istri dari kolega pelaku. Dia dan suami korban mengontrak di rumah yang sama tapi beda kamar selama menempuh pendidikan PPDS. Kolega itu membawa serta istrinya selama mengontrak, sedangkan Dody Prasetyo yang telah memiliki seorang anak, tidak membawa istrinya alias LDR.
Dengan demikian, rumah kontrakan itu dihuni tiga orang.
Aksi bejat pelaku terungkap pada bulan Oktober 2020. Korban curiga, karena makanan yang dimasak dan disiapkan untuk suaminya selalu dalam kondisi berubah bentuk, entah itu tudung saji atau kondisi makanannya.
Korban lalu memasang kamera dan mendapati pelaku tengah mencampurkan spermanya ke dalam makanan.
Dody Prasetyo melakukan aksinya itu saat suami korban sedang tidak berada di rumah. Sebelum melakukan aksinya, Dody mengintip korban mandi. Lokasi kamar mandi kamar korban ini sebenarnya terpisah dengan ruang utama rumah kontrakan.
ADVERTISEMENT
Menurut polisi, Dody juga sering nonton film porno.