Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Temannya Dinyatakan Idap Kelainan Jiwa

17 September 2021 19:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sperma berenang menuju sel telur. Foto: TBIT via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sperma berenang menuju sel telur. Foto: TBIT via Pixabay
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap hasil tes kejiwaan dokter DP. Hasilnya, ia dinyatakan positif menderita kelainan jiwa.
ADVERTISEMENT
Dokter yang masih menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Semarang itu menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita istri temannya.
Warga Bantul, Yogyakarta, itu tega mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi korban. Ia mengaku terobsesi film porno.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu RS di Semarang.
"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," ujar Iqbal saat dihubungi wartawan, Jumat (17/9).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok. Istimewa
"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," jelas Iqbal.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, lanjut dia, kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Dia tetap bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," kata Iqbal.

Pertama di Indonesia

Menurut Iqbal, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup unik. Kasus ini adalah yang pertama di Indonesia.
"Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," tegas dia.
Untuk itu, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.
"Nanti proses hukum yang memutuskan apakah tersangka mengidap gangguan jiwa atau tidak," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Kota Semarang melaporkan dokter DP ke Polda Jawa Tengah atas pelecehan yang ia alami.
Dokter DP tega mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi korban.
Korban merupakan istri dari seorang dokter yang juga sedang menempuh PPDS seperti pelaku. Mereka bertiga mengontrak rumah selama di Semarang. Hanya saja,pelaku tidak membawa istrinya yang tinggal di luar kota.
Korban sebelumnya merasakan makanan yang dia makan agak aneh. Dia pun kemudian memasang kamera pengintai dan ketahuan ternyata makanannya dicampur sperma pelaku setelah pelaku masturbasi.
Akibat tindakan keji pelaku, korban mengalami trauma berat dan juga gangguan makan. Bahkan korban harus mengkonsumsi obat antidepresan.
Tak hanya itu, korban juga berisiko mengalami gangguan kesehatan karena mengkonsumsi sperma yang mengandung bakteri.
ADVERTISEMENT
DP bakal dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan. Ia terancam hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.