Dokter Penjual Vaksin Sinovac Jatah Napi di Sumut Dituntut 4 Tahun Bui

15 Desember 2021 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang tuntutan dokter Dinkes Sumut karena jual vaksin Sinovac ilegal Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang tuntutan dokter Dinkes Sumut karena jual vaksin Sinovac ilegal Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menuntut dokter yang juga aparatur sipil negara (ASN) Dinkes Sumut, Indra Wirawan, 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (15/12). Indra merupakan dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Pada Mei 2021, Indra menjual vaksin Sinovac jatah warga binaan dan sipir Rutan Tanjung Gusta ke pihak lain.
Dalam persidangan, jaksa Hendrik yang membacakan tuntutan menilai Indra terbukti menerima suap pemberian vaksin yang seharusnya gratis.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dokter Indra Wirawan, berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hendrik saat membacakan tuntutan, Rabu (15/12).
Selain bui, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Indra dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Indra dijerat Pasal 5 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan sebelumnya, total ada tiga orang yang terlibat kasus jual beli vaksin Sinovac jatah sipir dan warga binaan Rutan Tanjung Gusta.
Selain Indra, dua orang lagi adalah berprofesi juga sebagai dokter dari Dinas Kesehatan Sumut bernama Kristinus Sagala dan seorang pengusaha properti bernama Selviwaty.
Kasus ini bermula saat distribusi vaksin Sinovac di Sumut masih langka pada awal tahun 2021 dan hanya diprioritaskan bagi kalangan tertentu saja.
Suasana sidang dokter Dinkes Sumut dituntut 3 tahun bui karena jual vaksin Sinovac secara ilegal, Rabu (8/12). Foto: Dok. Istimewa
Saat itu, Selviwaty (pengusaha properti) menghubungi dokter Kristinus Sagala. Dia meminta agar rekan-rekannya di Kota Medan bisa divaksin.
Kristinus sempat menolak permintaan Selviwaty. Namun karena Selviwaty menawarkan uang, Kristinus akhirnya setuju.
"Karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," ucap jaksa Robertson dalam sidang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Tapi stok vaksin di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup. Kristinus menyarankan Selviwaty menghubungi Indra Irawan. Indra Irawan merupakan dokter di Dinkes Sumut yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta.
Suasana sidang tuntutan dokter Dinkes Sumut karena jual vaksin Sinovac ilegal Foto: Dok. Istimewa
Indra setuju dengan permintaan Selviwaty. Indra lalu menggunakan jatah vaksin yang harusnya digunakan para napi di Rutan Tanjung Gusta.
"Dan dari sana disepakati tetap Rp 250 ribu (harga) sekali vaksin. Dari Rp 250 ribu rupiah itu, Rp 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya (keuntungan) untuk terdakwa Selviwaty," ujar Robertson.
Dari bisnis itu, mereka berhasil memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah. Terdakwa Kristinus mendapatkan keuntungan Rp 142.750.000 dari 570 orang yang divaksin.
“Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta,” ujar Robertson.
Sedangkan terdakwa Indra, memperoleh keuntungan Rp 134.130.000 dari 1.050 orang yang divaksin.
ADVERTISEMENT
“Lalu yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta," ujar Robertson.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menjatuhkan hukuman vonis 20 bulan penjara ke terdakwa Selviwaty. Terhadap dokter Kristinus dituntut 3 tahun bui