Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Dokter PPDS Meninggal, Kemenkes Tutup Sementara Prodi Anastesi di RS Kariadi
15 Agustus 2024 12:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aulia Risma Lestari (30) dokter RSUD Kardinah Kota Tegal yang sedang menempuh pendidikan spesialis program studi anastesi di Universitas Diponegoro (Undip) bertempat di RS Kariadi Semarang ditemukan tewas di kosannya, pada Senin (12/8)
ADVERTISEMENT
Polisi menduga Aulia bunuh diri karena tak tahan dibully. Dalam buka hariannya, korban kerap curhat tentang kerasnya dunia pendidikan dokter dan bullying yang dilakukan seniornya.
Kasus ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi. Keputusan itu tertuang dalam surat Kemenkes No: TK.02.02/D/44137/2024.
"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior atau dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Kemenkes juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk ikut membenahi sistem PPDS yang ada saat ini agar kasus bullying tidak terulang."Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Nadia menyebut kasus ini terjadi di RS Kariadi yang merupakan UPT Kemenkes. Sehingga meski PPDS ini merupakan program Undip, Kemenkes tidak akan lepas tangan. Kemenkes akan melakukan investigasi terhadap masalah ini.
"Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," ucap Nadia.
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi," imbuhnya.
Di kesempatan terpisah, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes sekaligus Praktisi Kesehatan Masyarakat UI dr Ngabila Salama, mengatakan Regulasi UU kesehatan No. 17 tahun 2023 dan Instruksi Menteri Kesehatan sudah jelas, pemberantasan bullying di dunia kedokteran harus tegas dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Setiap peserta didik melaporkan ke kanal pengaduan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI dan segera ditindaklanjuti dan hasil investigasi bisa ada hukuman kepada senior PPDS atau dosen atau universitas atau rumah sakit pendidikan baik staf maupun pimpinan," kata Ngabila.
Korban bullying, katanya, juga harus dijamin aman dan tidak takut melapor ke kanal pengaduan, agar terus diberantas bullying ini oleh Kemenkes melalui regulasi-regulasi yang sudah ada.
"Komunikasikan dengan baik segala hal yang berat dari jam kerja dan lainnya kepada manajemen rumah sakit, kepala program studi, dosen, agar dipecahkan masalah sebaik mungkin dan manusiawi," katanya.
Nomor aduan Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kanal aduan bagi dokter junior yang menjadi korban bullying atau perundungan seniornya saat menjalani pendidikan di rumah sakit milik Kemenkes. Aduan itu bisa dilaporkan melalui nomor WhatsApp ataupun website.
ADVERTISEMENT
"Nomor WA di 0812 9979 9777, ada juga website di perundungan.kemkes.go.id .Nanti teman-teman bisa masuk ke sini," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers 'Memutus Praktik Perundungan Pada Program Spesialis Kedokteran' di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Korban yang melapor bisa memberikan nama dan NIK atau kalau merasa takut bisa menggunakan samaran. Laporan tersebut akan langsung masuk ke Itjen Kemenkes untuk segera diaudit.
Semua yang merasa terganggu atau yang melihat ada sahabatnya terganggu atau orang tua melihat anaknya terganggu, silakan masukin (laporan). Ini akan langsung masuk Inspektur Jenderal, jadi nggak akan lewat RS lagi," ucap Budi.
Kemenkes akan menjamin kerahasiaan pelapor. Bila perlu, pelapor yang merasa stres atau takut akan diberi pendampingan psikologis.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan (Inmen) No 1512 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan Kamis, 20 Juli 2023. Laporan bisa disampaikan mulai hari ini.