Dokter PPDS RSHS Pemerkosa Anak Pasien Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

9 April 2025 17:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jabar menetapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS Anestesi Unpad) Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) sebagai tersangka. Dia diduga membius dan memperkosa anak perempuan pasien (berusia 21 tahun) di RSHS.
ADVERTISEMENT
"Kami tetapkan tersangka Saudara PAP atau Priguna Anugrah Pratama," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (9/4).
Peristiwa itu terjadi di lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Maret 2025. Kala itu, pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB. Dia menyampaikan kepada korban perihal kebutuhan untuk mengambil darah guna keperluan medis orang tuanya.
"Dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya," ujar Hendra.
Setelah berada di kamar 711, pelaku kemudian meminta korban mengganti pakaian. Selanjutnya pelaku memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali yang kemudian disambungkan ke selang infus.
Pelaku lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
Saat tersadar, korban diminta memakai pakaiannya kembali. Pelaku lalu mengantar korban sampai ke Gedung IGD. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar saat itu sudah jam 04.00 WIB.
Korban sempat bercerita kepada orang tuanya soal pelaku yang memberikan 15 kali tusukan dan memasukkan cairan bening yang membuatnya tak sadarkan diri. Setelah itu, saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air.
Pelaku ditangkap pada 28 Maret 2025. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Termasuk orang tua dan adik korban hingga perawat dan dokter di RSHS.
Barang bukti yang diamankan termasuk alat infus, sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, sejumlah obat, hingga 1 buah kondom.
ADVERTISEMENT

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Polda Jabar menjerat Priguna Anugerah Pratama dengan pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
'Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," ujar Hendra.
Berikut bunyi Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022:
ADVERTISEMENT